ucapan

TERIMA KASIH KUNJUNGAN DAN KOMENTARNYA SEMOGA BERMANFAAT
Tampilkan postingan dengan label praperadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label praperadilan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Februari 2015

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Praperadilan

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Praperadilan 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) yang tidak mengesahkan status tersangkanya.
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015), saat dikonfirmasi.
Priharsa mengatakan, keputusan untuk kasasi ini telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah melalui saran dari beberapa pakar hukum yang didatangkan ke KPK.
Nantinya, memori kasasi tersebut akan langsung dikirimkan kepada MA hari ini. Kasasi ini akan langsung ditangani biro hukum KPK yang dipimpin oleh Chatarina Girsang.
Sebelumnya, Pada Rabu 18 Desember 2015 lalu, salah satu pakar hukum yang diundang ke KPK, Refly Harun, menyarankan lembaga antirasuah itu untuk segera langkah hukum terkait putusan praperadilan BG. Menurutnya, KPK dapat mengajukan kasasi ataupun Pininjauan Kembali (PK).
KPK dalam kasasi ini akan memperjuangkan pada kewenangan untuk melakukan penyidikan pada mantan Kapolda Bali itu. Seperti diketahui, dalam putusannya hakim Sarpin menganggap KPK tak berwewenang melakukan penyidikan BG dan mencabut status tersangkanya lantaran saat itu Kalemdiklat Polri ini tidak termaksud penyelenggara negara dan juga bukan penegak hukum.(LO)

Minggu, 15 Februari 2015

Hari Ini Hakim Sarpin Ketok Palu Tentukan Nasib Praperadilan Komjen Budi

Hari Ini Hakim Sarpin Ketok Palu Tentukan Nasib Praperadilan Komjen BudiJakarta- Hakim Sarpin Rizaldi hari ini akan membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu mengajukan praperadilan lantaran tidak terima atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan sendiri telah dimulai sejak Senin (9/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan permohonan dari tim kuasa hukum BG yang diwakili oleh Maqdir Ismail cs. Setelah itu, tim kuasa hukum KPK yang digawangi Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang langsung mengajukan eksepsi yang disatukan dengan jawaban.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi ‎langsung membuat kesepakatan dengan kedua belah pihak. Sarpin memberi kesempatan terlebih dahulu kepada kubu BG selaku pemohon pada hari Selasa (10/2) dan Rabu (11/2). Dua hari itu disediakan bagi kubu BG untuk mengajukan bukti tertulis berupa dokumen dan menghadirkan saksi serta ahli.

Kubu BG memanfaatkan 2 hari itu untuk menyajikan 73 bukti tertulis yang kebanyakan berupa salinan berita dari media cetak dan elektronik. Selain itu, Maqdir Ismail cs juga menghadirkan 4 saksi yaitu Irsan, Hendi Kurniawan, Budi Wibowo, dan Hasto Kristyanto. Lalu ahli yang dihadirkan yaitu Romli Atmasasmita, I Gede Panca Astawa, Margarito Kamis, dan Chairul Huda.

Setelah itu, Sarpin juga menyediakan 2 hari berikutnya bagi kubu KPK untuk melakukan hal yang sama. ‎Di hari Kamis (12/2), Chatarina cs hanya menghadirkan 1 saksi yaitu Iguh Sipurba. Lalu di hari Jumat (13/2), KPK langsung menghadirkan 3 saksi yaitu Dimas Adiputra, Wahyu Dwi Raharjo dan Anhar Darwis serta 4 ahli sekaligus yaitu Zainal Arifin Mochtar, Bernard Arief Sidharta, Junaedi dan Adnan Paslyadja. KPK juga menyertakan 22 bukti tertulis dan 1 rekaman Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu.

Sidang pun berlangsung hingga larut malam sampai hakim Sarpin mengetok palu untuk kemudian akan membacakan putusan pada hari ini, Senin (16/2/2015). Sarpin menyebut bahwa sidang putusan praperadilan itu diagendakan pada pukul 09.00 WIB.

"Sudah semua dari pemohon dan termohon? Baiklah, sidang ditutup dan hakim akan membacakan putusan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pada pukul09.00 WIB," ucap hakim Sarpin saat menutup sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2) lalu .... jangan lupa baca juga capeknya menteri susi dan buruknya birokrasi   disini  >>>

Selasa, 20 Januari 2015

politikus PKS dukung praperadilan Budi Gunawan

Demi kepastian hukum, politikus PKS dukung praperadilan Budi GunawanAnggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil mendukung langkah Kepolisian RI melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan usulan Presiden Joko Widodo.

"Bagus lah. Akan ada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan untuk menakar apakah proses hukum terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK apakah sudah sesuai dengan azas yang dimiliki oleh KPK," kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Lebih lanjut, Wasekjen PKS itu menambahkan, pengajuan praperadilan yang dilakukan Kepolisian RI tentu dikarenakan adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK terhadap Polri. Dengan adanya praperadilan, maka diharapkan apakah KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau hanya sekadar politis.

"Sepertinya tidak ada supervisi dan koordinasi dan KPK abaikan ini. Mungkin Polri merasa diperlakukan tidak adil dan menyebabkan Polri gelisah dan terguncang," tambahnya.

Menurut Nasir, seharusnya azas yang dimiliki KPK dalam penegakan hukum adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsional.

"Pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hukum acara saja, tapi juga harus mempertimbangkan azas yang ada," tegasnya.

Praperadilan terhadap KPK, lanjut Nasir, bukan lah tindakan balas dendam karena Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Ia juga berharap pengadilan tidak terpengaruh dengan opini yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu atau LSM.

"Tindakan yang dilakukan Polri adalah untuk menguji proses hukum, tidak ada balas dendam sama sekali. Harapan kita pengadilan segera memutuskan masalah ini dan jangan sampai berlarut-larut," jelas Nasir.

"Pengadilan tidak boleh terpengaruh dengan opini-opini yang dibangun. Pengadilan itu harus menyeimbangkan 3 hal, yakni keadilan, ketertiban dan kepastian hukum," tutupnya.