ucapan

TERIMA KASIH KUNJUNGAN DAN KOMENTARNYA SEMOGA BERMANFAAT
Tampilkan postingan dengan label PKS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Januari 2015

politikus PKS dukung praperadilan Budi Gunawan

Demi kepastian hukum, politikus PKS dukung praperadilan Budi GunawanAnggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil mendukung langkah Kepolisian RI melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan usulan Presiden Joko Widodo.

"Bagus lah. Akan ada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan untuk menakar apakah proses hukum terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK apakah sudah sesuai dengan azas yang dimiliki oleh KPK," kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Lebih lanjut, Wasekjen PKS itu menambahkan, pengajuan praperadilan yang dilakukan Kepolisian RI tentu dikarenakan adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK terhadap Polri. Dengan adanya praperadilan, maka diharapkan apakah KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau hanya sekadar politis.

"Sepertinya tidak ada supervisi dan koordinasi dan KPK abaikan ini. Mungkin Polri merasa diperlakukan tidak adil dan menyebabkan Polri gelisah dan terguncang," tambahnya.

Menurut Nasir, seharusnya azas yang dimiliki KPK dalam penegakan hukum adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsional.

"Pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hukum acara saja, tapi juga harus mempertimbangkan azas yang ada," tegasnya.

Praperadilan terhadap KPK, lanjut Nasir, bukan lah tindakan balas dendam karena Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Ia juga berharap pengadilan tidak terpengaruh dengan opini yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu atau LSM.

"Tindakan yang dilakukan Polri adalah untuk menguji proses hukum, tidak ada balas dendam sama sekali. Harapan kita pengadilan segera memutuskan masalah ini dan jangan sampai berlarut-larut," jelas Nasir.

"Pengadilan tidak boleh terpengaruh dengan opini-opini yang dibangun. Pengadilan itu harus menyeimbangkan 3 hal, yakni keadilan, ketertiban dan kepastian hukum," tutupnya.

Senin, 19 Januari 2015

Fraksi PKS Setuju Pilkada Langsung dengan Revisi atas UU Penetapan Perppu


Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyetujui Pilkada Langsung dengan revisi atas undang-undang penetapan Perppu tersebut. Jazuli menyatakan bahwa secara subtansi Perppu 1/2014 masih perlu perbaikan dan penyempurnaan guna menjamin peningkatan kualitas berdemokrasi. Demikian disampaikan Ketua FPKS DPR RI, Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
“Segera setelah Perppu disetujui DPR, Fraksi PKS mendesak agar dilakukan revisi atas UU Penetapan Perppu tersebut dan diharapkan selesai pada masa persidangan ini juga,” kata Jazuli.
Pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah mencapai kesepakatan. Senin sore (19/1) Komisi II DPR RI menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I/Penyampaian Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi dan DPD.
Jazuli yang juga Anggota Komisi II DPR RI menyatakan bahwa dalam perkembangan pembahasan hingga jelang diambil keputusan sore ini Perppu tersebut bisa saja ditolak, akan tetapi kemungkinan besar diterima. Ia juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung lebih mengutkan sistem demokrasi.
“Fraksi PKS akan menerima Perppu yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut. Alasan Fraksi PKS menyetujui pilkada langsung karena sistem demokrasi akan semakin kuat jika rakyat terlibat langsung memilih pemimpinnya karena ada ruang partisipasi dan interaksi di sana,” tegas Jazuli.
Catatan Kritis Fraksi PKS
Fraksi PKS memberikan sembilan catatan kritis atas isu strategis Perppu 1/2014, sekaligus sebagai pengantar revisi atas UU Penetapan Perppu tersebut. Kesembilan catatan kritis tersebut adalah:
1. Desain umum penyelenggaraan pilkada yang berkualitas khususnya menyangkut kualitas dan kapabilitas calon kepala daerah seharusnya dibahas secara mendalam dengan dasar argumentasi yuridis, sosiologis, maupun filosofisnya. Mengingat hal ini merupakan jantung penyelenggaraan pilkada. Sebagai contoh, bagaimana merumuskan kriteria ideal calon kepala daerah dari aspek pendidikan/kompetensi, pengalaman, karakter/moral, dan lain-lain. Hal ini perlu cermat karena kita akan memilih pemimpin yang menentukan masa depan daerah.
Terkait hal tersebut, Perppu, antara lain, mengatur adanya uji publik sebagai syarat pencalonan, namun Perppu belum memberikan gambaran konsep yang memadai bagaimana uji publik dilakukan, kriteria yang diacu, durasi waktu yang efektif untuk uji publik,  dan bagaimana hasil uji publik berdampak pada peningkatan kualitas calon kepala daerah.
2. Terkait syarat pencalonan kepala daerah, Perppu meningkatkan persentase dukungan menjadi 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan. Hal ini perlu pendalaman terkait ruang partisipasi yang lebih luas bagi partai politik dalam mengajukan calon sehingga lebih banyak pilihan calon berkualitas bagi rakyat.
3. Terkait ambang batas kemenangan, Perppu menetapkan calon kepala daerah harus memperoleh suara lebih dari 30 persen suara sah, jika tidak maka diselenggarakan pilkada putaran kedua. Perlu analisis dan kajian dalam rangka efisiensi dan efektivitas dimungkinkannya pilkada hanya satu putaran saja, dengan tetap mempertimbangkan derajat legitimasi. Hal ini juga dinilai dapat mengatasi lamanya penyelenggaraan pilkada berikut implikasi sosial dan politiknya.
4. Pengaturan baru melalui Perppu juga perlu cermat dan mendalam berkenaan dengan berbagai permasalahan penyelenggaraan pilkada selama ini, antara lain bagaimana mencegah kecurangan pada setiap tahapan khususnya dalam proses rekapitulasi bertingkat, politik uang, politisasi birokrasi, dan potensi kerusuhan/ gangguan keamanan. Hal ini terkait erat dengan rumusan jenis-jenis pelanggaran dan sanksi/ancaman hukumannya baik administratif maupun pidananya serta bagaimana sistem penegakan hukum pilkada yang efektif dan memberi efek jera.
5. Terkait pilkada serentak bertahap pada tahun 2015, 2018, 2020 (serentak nasional) harus benar-benar mempertimbangkan dan mengukur kesiapan penyelenggaraannya, mengingat jadwal/tahapan yang diatur Perppu terlalu sempit, khususnya untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015.
Konsekuensi dari pelaksanaan pilkada serentak adalah akan banyak daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Daerah (PLT) untuk mengisi masa transisi. Perlu kajian dan pendalaman bagaimana akuntabilitasnya, bagaimana implikasinya bagi pembangunan daerah karena akan terdapat PLT akan menjabat dalam jangka waktu yang lama hingga 2-3 tahun, padahal PLT tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis pembangunan daerah.
Konsep pilkada serentak juga memerlukan analisa dan kajian yang cermat dalam teknis penyelenggaraan termasuk penganggaran, potensi kecurangan, gangguan keamanan, sengketa hasil, dan lain sebagainya karena besarnya hajat secara nasional.
6. Perppu mengatur bahwa pilkada hanya untuk kepala daerah, sementara wakil kepala daerah diajukan oleh kepala daerah terpilih untuk ditetapkan dan dilantik oleh pejabat yang berwenang. Aturan ini sejalan dengan UUD dan mengatasi permasalahan disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya selama ini. Meski demikian, perlu pendalaman dan pencermatan berkenaan dengan implikasi politik dan administrasinya. Keberadaan wakil kepala daerah yang dipilih satu paket dengan kepala daerah selama ini merupakan bentuk keseimbangan dan konsensus politik dalam pilkada. Keberadaan wakil juga penting untuk menggantikan kepala daerah dalam hal berhalangan tetap. Jika wakil kepala daerah tidak dipilih satu paket bagaimana plus-minusnya secara politik serta apakah prosedur penggantian kepada daerah dalam hal berhalangan tetap yang diatur Perppu telah efektif dan legitimate dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan daerah.
Perppu juga mengatur jumlah wakil kepala daerah yang berbeda-beda untuk tiap daerah disesuiakan dengan jumlah penduduk. Perlu pendalaman terkait relevansinya, bagaimana akuntabilitasnya, karena alih-alih pengaturan ini bisa berdampak pemborosan dan problem baru jika dalam prakteknya sekadar menjadi politik akomodasi.
7. Terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada yang oleh Perppu dimandatkan kepada Mahkamah Agung (MA) dan didelegasikan ke Pengadilan Tinggi (PT) serta dimungkinkannya banding atas putusan PT. Perlu cermat mengukur kesiapaan MA/PT, apalagi pilkada ke depan akan dilaksanakan serentak nasional, serta perlu mencermati potensi masalah berlarutnya penyelesaian sengketa akibat upaya banding.
8. Terkait penganggaran pilkada yang bersumber dari APBN dan dapat didukung melalui APBD perlu cermat dan teliti bagaimana konsep dan realisasinya menyangkut perencanaan, pelaksanaan, hingga akuntabilitasnya. Harapannya penganggaran pilkada dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran/kebutuhan.
9. Terakhir berkenaan dengan implikasi legal Putusan MK bahwa pilkada tidak masuk dalam rezim pemilu—dikaitkan kewenangan KPU dan Bawaslu menyelenggarakan pilkada, padahal sesuai UUD penyelenggara pemilu hanya dimandatkan utk menyelenggarakan Pemilu, dalam hal ini Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wapres. Berkenaan dengan hal ini perlu konsensus legal untuk menetapkan penyelenggara pilkada sehingga tetap legal dan konstitusional.(LO)
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI

Sabtu, 17 Januari 2015

April 2015, PKS Rencanakan Pilih Presiden Baru, benarkah ?


partai keadilan sejahtera
Partai Keadilan Sejahtera direncanakan akan menggelar Musyawarah Nasional pada April 2015 mendatang. Musyawarah ini bertepatan dengan perayaan ulang tahun partai tersebut.
"Biasanya akan diselenggarakan barengan atau berdekatan dengan HUT PKS. Itu sekitar bulan April," kata anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jumat (16/1/2015).
Kendati demikian, ia mengatakan, keputusan pelaksanaan munas tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis syuro. Hingga kini, menurut dia, belum ada keputusan untuk penyelenggaraan munas.
Wakil Ketua MPR itu menambahkan, dalam munas tersebut akan dipilih siapakah presiden PKS yang baru. Ia menjelaskan, mekanisme pertama sebelum pemilihan presiden PKS yaitu pemilihan majelis syuro yang berisi 99 orang.
"Ada 99 majelis syuro itu yang dipilih anggota 60, yang 39 itu dipilih anggota majelis syuro," katanya.
Suara majelis syuro itu nantinya akan mewakili seluruh DPD PKS. Setelah pemilihan majelis syuro selesai, giliran ketua majelis syuro yang akan menyampaikan siapa saja kandidat calon presiden yang akan maju.
"Nanti setelah itu akan dipilih majelis syuro, kayak MPR," ujarnya.
Saat ditanya, siapa saja nama calon presiden yang telah muncul di internal, ia mengatakan masih terlalu dini. Hanya saja, ia menyebut bahwa Presiden PKS saat ini, Anis Matta, masih layak menduduki jabatan itu. "Masih terlalu dini, tapi jika Pak Anis terpilih lagi ya itu layak," katanya (LO)

Jumat, 09 Januari 2015

A.A.BAHMID KELUAR DARI PKS DEMI MEYAKINKAN UMAT '' APA KATA MEREKA ''

 Keluarnya Ust. Abdurrahman Abubakar Bahmid mantan ketua dpw pks gorontalo tak selesai sampai di pernyataan mengundurkan diri  dari ke pengurusan dan keanggotaannya dari partai yang membesarkan namanya di bumi gorontalo. Bahkan bukan tidak mungkin partai yang ditinggalkan pun ikut membantu memuluskan perjalanan nya menuju senayan ke kursi DPDRI
Sejak berita kemunduran beliau lewat RRI gorontalo hal ini jadi bahan perbincangan dari banyak kalangan mulai dari tokoh masyarakat pedagang pasar sentral limboto, warung kopi hingga tadi subuh dimesjid agung limboto diperbincangkan dengan pro kontra baik dari pegawai syara' lembaga adat kab.gorontalo hingga imam besar mesjid raya limboto pun ikut kementar 
 
APA SAJA KATA MEREKA:
 
- PEGAWAI SYARA' ,IMAM RIDWAN BANJELE
''menurut saya beliau harus jelas yang dijalankan itu misi partai atau MUI, intinya saya sangat sangat mendukung beliau keluar dari kepengurusan partai''
 
-LEMBAGA ADAT(HAKIM ADAT) DJAFAR LANUR
 
''posisi beliau sama juga dengan saya , harus melepas diri dari partai(PKS)''
 
-IMAM BESAR MESJID AGUNG LIMBOTO M.RIDWAN
 
''saya kira semua warga negara punya hak politik, kenapa harus keluar total''
 
-WARUNG KOPI
 
''Hi. Usman Nuna, harus keluar, karena kadang juga biang kerusakan itu dari partai'' 
 
-CLUB BOLA KAKI SIMPANG 4 LIMBARAT
 
 ''tapi dari anggota dpdri kan tdk keluar, klo tdk, kitorang akan terlantar, krna torang pendukung Bahmid dpd, yasin dilo provinsi''
 
-PEDAGANG SENTRAL LIMBOTO
 
''Ka Tono, ''saya kaget juga, tapi itu kan jadi hak beliau, yg penting jgn tinggal liqa(pengajian)pks''

-MANTAN CALEG ERA AWAL PKS 2004 Hi.EDI ABDULLAH

'' Itulah saya tdk habis pikir, kenapa ini terjadi dengan cepat, walaupun beliau sudah memegang lembaga yang mengharuskan beliau mundur, secara pribadi saya sangat merasakan kehilangan, karena menurut saya beliau satu satunya tokoh sentral spritualnya pks gorontalo
 
-KALANGAN NETIZEN
 
- FACEBOOKER
Sdh lama menanti keberanianmu utk keluar dari partai, Alhamdulillah Ust Bahmid bebas juga http://limbotoonline.blogspot.com/…/abdurrahman-abubakar-ba…
limbotoonline.blogspot.com|Oleh Limboto online
Suka · ·
Allaaaah Akbar ... Abd Rahman Abubakar Bahmid telah mengumumkan lewat media mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaannya di PKS,angg. DPD dan ketua MUI terpilih...maju terus pak .....
Suka · ·
  • 18 orang menyukai ini.
  • Achmad Thoradin Knapa gnti nya gk kmu aja yg
  • Ria haha.... kaputi@ jgn bgtu bapak, .. kita patut apresiasi keberanian beliau, dengan gentle meninggalkan partai yg membesarkan sosok beliau di prov gtlo hanya utk demi umat, ......
  • Toti Lamusu kalo bo dari 6 partai sampah tidak apa apa , 2019 so mo rontok so tidak ada yang mo pilih olo , lebe bae skarang skarang jow
  • Harto itulah sejatinya yg dilakukan oleh pks, mengantarkan manusia kegerbang keselamatan dengan tdk terus terusan bawa bawa partai, lahan dakwah ada dimana mana, pilihan ke dpd adalah pilihan beliau sendiri tanpa ada campur tangan partai
  • Harto
    Tulis komentar...



    • Ria Bunda Olive@ sy non party bu,tp sy tdk golput,hingga hari ini orang2 dekat saya tdk tau apa pilihan saya ,kecuali memiliih DPD sy publish bahkan keluarga saya ajak utk memilih ust. Bahmid ,bagi saya memilih bkn soal suka atau tdk suka tp sy hanya mencoba menaruh harapan kpd ssrg, blm lama beliau sy kritik soal hikmah pagi,Alhmdllh beliau setiap ada dgtlo ttp setia mengisi HP di RRI... Beliau oknum partai juga aƗƗaƗƗaƗƗaƗƗaƗƗaƗƗaaa....
    • Kaputi Aripu mannntap Ria,,,kita umat Islam ini sering minder Dan banyak larangan yg di buat'',,,,contoh kasus,,,para Da'i sering mendakwahkan kalau para mubalik sdh masuk dalam arena politik,maka hancurlah.....tdk tau kalau apa yg hancur,,,,buktinya sdh banyak yg terlibat didlm arena politik itu sendiri....Capeee d.
    • Ria Abd Rahman Abubakar Bahmid,, idola saya ttp nabi Muhammad pak, bukan anda, jaga suara saya pak,tak ada satupun coblosan kami yg tercecer,semua akan di urai oleh Allah dan anda sendiri yg akan menjawab ,....
    • Kaputi Aripu semoga pak abd rahman bisa membaca komentarmu ini....Dan secepatnya membangun kemajuan daerah seperti taman'' pengajian,,wisata dakwah yg pernah dilakukan oleh mantan walikota kita pak haji ADHAN DAMBEA....mannntap.
    • Usman Summa Tahir Deu Semoga kedepan kita beroleh Pemimpin dan Aleg-aleg yg amanah seperti Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Jk..ibu Ria. Ustd. Bachmid adalah satu mutiara diantara seribu Aleg yg balelo, bo delo Perjaka disarang Penyamun (ech.. Perawan)... Kendatipun Beliau berasal dari Partai Politik namun tersirat beliau lumayan baik visi maupun misi nya demi kemajuan spiritual anak bangsa.
    • Usman Summa Tahir Deu Pak Kaputi Aripu , klo saya gak salah sdh ada TPA Gratis di Jln. Taman hiburan yg dikelola oleh Keluarga Bachmid.
       
      SUMBER : WAWANCARA LANGSUNG DENGA TIM L.O