Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyetujui Pilkada Langsung dengan
revisi atas undang-undang penetapan Perppu tersebut. Jazuli menyatakan
bahwa secara subtansi Perppu 1/2014 masih perlu perbaikan dan
penyempurnaan guna menjamin peningkatan kualitas berdemokrasi. Demikian
disampaikan Ketua FPKS DPR RI, Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
“Segera setelah Perppu disetujui DPR, Fraksi PKS mendesak agar
dilakukan revisi atas UU Penetapan Perppu tersebut dan diharapkan
selesai pada masa persidangan ini juga,” kata Jazuli.
Pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota telah mencapai kesepakatan. Senin sore (19/1)
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat
I/Penyampaian Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi dan DPD.
Jazuli yang juga Anggota Komisi II DPR RI menyatakan bahwa dalam
perkembangan pembahasan hingga jelang diambil keputusan sore ini Perppu
tersebut bisa saja ditolak, akan tetapi kemungkinan besar diterima. Ia
juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung lebih
mengutkan sistem demokrasi.
“Fraksi PKS akan menerima Perppu yang mengatur pemilihan kepala
daerah secara langsung tersebut. Alasan Fraksi PKS menyetujui pilkada
langsung karena sistem demokrasi akan semakin kuat jika rakyat terlibat
langsung memilih pemimpinnya karena ada ruang partisipasi dan interaksi
di sana,” tegas Jazuli.
Catatan Kritis Fraksi PKS
Fraksi PKS memberikan sembilan catatan kritis atas isu strategis
Perppu 1/2014, sekaligus sebagai pengantar revisi atas UU Penetapan
Perppu tersebut. Kesembilan catatan kritis tersebut adalah:
1. Desain umum penyelenggaraan pilkada yang berkualitas khususnya
menyangkut kualitas dan kapabilitas calon kepala daerah seharusnya
dibahas secara mendalam dengan dasar argumentasi yuridis, sosiologis,
maupun filosofisnya. Mengingat hal ini merupakan jantung penyelenggaraan
pilkada. Sebagai contoh, bagaimana merumuskan kriteria ideal calon
kepala daerah dari aspek pendidikan/kompetensi, pengalaman,
karakter/moral, dan lain-lain. Hal ini perlu cermat karena kita akan
memilih pemimpin yang menentukan masa depan daerah.
Terkait hal tersebut, Perppu, antara lain, mengatur adanya uji publik
sebagai syarat pencalonan, namun Perppu belum memberikan gambaran
konsep yang memadai bagaimana uji publik dilakukan, kriteria yang diacu,
durasi waktu yang efektif untuk uji publik, dan bagaimana hasil uji
publik berdampak pada peningkatan kualitas calon kepala daerah.
2. Terkait syarat pencalonan kepala daerah, Perppu meningkatkan
persentase dukungan menjadi 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25
persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah
yang bersangkutan. Hal ini perlu pendalaman terkait ruang partisipasi
yang lebih luas bagi partai politik dalam mengajukan calon sehingga
lebih banyak pilihan calon berkualitas bagi rakyat.
3. Terkait ambang batas kemenangan, Perppu menetapkan calon kepala
daerah harus memperoleh suara lebih dari 30 persen suara sah, jika tidak
maka diselenggarakan pilkada putaran kedua. Perlu analisis dan kajian
dalam rangka efisiensi dan efektivitas dimungkinkannya pilkada hanya
satu putaran saja, dengan tetap mempertimbangkan derajat legitimasi. Hal
ini juga dinilai dapat mengatasi lamanya penyelenggaraan pilkada
berikut implikasi sosial dan politiknya.
4. Pengaturan baru melalui Perppu juga perlu cermat dan mendalam
berkenaan dengan berbagai permasalahan penyelenggaraan pilkada selama
ini, antara lain bagaimana mencegah kecurangan pada setiap tahapan
khususnya dalam proses rekapitulasi bertingkat, politik uang, politisasi
birokrasi, dan potensi kerusuhan/ gangguan keamanan. Hal ini terkait
erat dengan rumusan jenis-jenis pelanggaran dan sanksi/ancaman
hukumannya baik administratif maupun pidananya serta bagaimana sistem
penegakan hukum pilkada yang efektif dan memberi efek jera.
5. Terkait pilkada serentak bertahap pada tahun 2015, 2018, 2020
(serentak nasional) harus benar-benar mempertimbangkan dan mengukur
kesiapan penyelenggaraannya, mengingat jadwal/tahapan yang diatur Perppu
terlalu sempit, khususnya untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun
2015.
Konsekuensi dari pelaksanaan pilkada serentak adalah akan banyak
daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Daerah (PLT) untuk
mengisi masa transisi. Perlu kajian dan pendalaman bagaimana
akuntabilitasnya, bagaimana implikasinya bagi pembangunan daerah karena
akan terdapat PLT akan menjabat dalam jangka waktu yang lama hingga 2-3
tahun, padahal PLT tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis
pembangunan daerah.
Konsep pilkada serentak juga memerlukan analisa dan kajian yang
cermat dalam teknis penyelenggaraan termasuk penganggaran, potensi
kecurangan, gangguan keamanan, sengketa hasil, dan lain sebagainya
karena besarnya hajat secara nasional.
6. Perppu mengatur bahwa pilkada hanya untuk kepala daerah, sementara
wakil kepala daerah diajukan oleh kepala daerah terpilih untuk
ditetapkan dan dilantik oleh pejabat yang berwenang. Aturan ini sejalan
dengan UUD dan mengatasi permasalahan disharmoni antara kepala daerah
dan wakilnya selama ini. Meski demikian, perlu pendalaman dan
pencermatan berkenaan dengan implikasi politik dan administrasinya.
Keberadaan wakil kepala daerah yang dipilih satu paket dengan kepala
daerah selama ini merupakan bentuk keseimbangan dan konsensus politik
dalam pilkada. Keberadaan wakil juga penting untuk menggantikan kepala
daerah dalam hal berhalangan tetap. Jika wakil kepala daerah tidak
dipilih satu paket bagaimana plus-minusnya secara politik serta apakah
prosedur penggantian kepada daerah dalam hal berhalangan tetap yang
diatur Perppu telah efektif dan
legitimate dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan daerah.
Perppu juga mengatur jumlah wakil kepala daerah yang berbeda-beda
untuk tiap daerah disesuiakan dengan jumlah penduduk. Perlu pendalaman
terkait relevansinya, bagaimana akuntabilitasnya, karena alih-alih
pengaturan ini bisa berdampak pemborosan dan problem baru jika dalam
prakteknya sekadar menjadi politik akomodasi.
7. Terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada yang oleh Perppu
dimandatkan kepada Mahkamah Agung (MA) dan didelegasikan ke Pengadilan
Tinggi (PT) serta dimungkinkannya banding atas putusan PT. Perlu cermat
mengukur kesiapaan MA/PT, apalagi pilkada ke depan akan dilaksanakan
serentak nasional, serta perlu mencermati potensi masalah berlarutnya
penyelesaian sengketa akibat upaya banding.
8. Terkait penganggaran pilkada yang bersumber dari APBN dan dapat
didukung melalui APBD perlu cermat dan teliti bagaimana konsep dan
realisasinya menyangkut perencanaan, pelaksanaan, hingga
akuntabilitasnya. Harapannya penganggaran pilkada dapat dilakukan secara
efisien dan tepat sasaran/kebutuhan.
9. Terakhir berkenaan dengan implikasi legal Putusan MK bahwa pilkada
tidak masuk dalam rezim pemilu—dikaitkan kewenangan KPU dan Bawaslu
menyelenggarakan pilkada, padahal sesuai UUD penyelenggara pemilu hanya
dimandatkan utk menyelenggarakan Pemilu, dalam hal ini Pemilu Legislatif
dan Pemilu Presiden-Wapres. Berkenaan dengan hal ini perlu konsensus
legal untuk menetapkan penyelenggara pilkada sehingga tetap legal dan
konstitusional.(LO)
Sumber:
Humas Fraksi PKS DPR RI