ucapan

TERIMA KASIH KUNJUNGAN DAN KOMENTARNYA SEMOGA BERMANFAAT
Tampilkan postingan dengan label Sutarman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sutarman. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Januari 2015

Sutarman Lengser, Beredar Surat Larangan Polwan Berjilbab


polwan berjilbabPENGGUNAAN jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) tak akan terwujud. Seiring dengan lengsernya Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, muncul larangan berjilbab yang dikeluarkan Mabes Polri.Pekanbaru Pos menemukan surat larangan berjilbab yang ditujukan kepada Kapolda Riau. Surat larangan itu tertanggal 19 Januari 2015.“Adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya,” demikian bunyi surat tersebut yang didapat Pekanbaru, Selasa (20/1/2015).

Berikut isi surat edaran tersebut. Satu: Peranturan pemerintah momor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Dua: Surat keputusan No SKEP/720/IX/2005 Tgl 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dalam berpakaian dinas.
Tiga: Surat telegram Kapolri Nomor ST/244/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang penertiban dan menanamkan disiplin personil Polwan dalan berpakaian dinas.
Empat: Surat AS SDM Kapolri nomor B/2544/XV/2014/SSDM tgl 28 November 2014 perihal penggunaan pakaian jilbab bagi Polwan.
Sehubungan butir di atas, disampaikan kepada alamat di atas bahwa masih banyak ditemukan pengguna Gampol khususnya bagi Polwan dan PNS wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan denhan temuan sebagai berikut. Adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya.

Wacana pemakaian jilbab pada polisi wanita bukan hal baru. Sutarman saat menjabat Kapolri berjanji Agustus atau September 2015 ini Perkap itu akan rampung. Setelah itu, pengadaan jilbab bagi polwan akan dilaksanakan.
“Nanti tahun 2015 sudah selesai,” ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jum’at (9/1.2015).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, saat ini perkap jilbab polwan sudah sampai perencanaan dan pengadaan anggaran. Anggaran yang disiapkan Rp 1,2 triliun.
Menurut Sutarman, pemakaian jilbab  merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dilarang.
Namun di era Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, belum juga dituntaskan aturan ini, tapi malah membuat surat edaran yang ditujukan Polda untuk menertibkan para Polwan yang berseragam yang tidak sesuai dengan ketentuan korps Bhayangkara tersebut. [IP/LO]

Selasa, 20 Januari 2015

Tolak Tawaran Jokowi, Mantan kapolri Sutarman Pilih Bertani

Tolak Tawaran Jokowi, Sutarman Pilih Bertani
Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kedua kiri) dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menunjukkan barang bukti narkotika jenis shabu, saat rilis pengungkapan sindikat internasional narkotika shabu (China-Hongkong-Indonesia), di Mabes Polri, Jakarta, 10 Oktober 2014.

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman mengaku telah menerima sejumlah tawaran jabatan dari Presiden Joko Widodo. Namun Sutarman menyatakan tidak tertarik dengan tawaran-tawaran tersebut.

"Betul apa yang dikatakan Menteri Tedjo, dan Presiden Jokowi sendiri juga menyampaikan ke saya waktu menghadap," kata Sutarman lewat pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 20 Januari 2015. "Tapi saya menolak."

Setelah diberhentikan oleh Jokowi pada Jumat, 16 Januari 2015, Sutarman ditawari berbagai posisi oleh Jokowi, dari jabatan duta besar hingga di badan usaha milik negara.

Kemarin, Senin, 19 Januari 2015, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada Sutarman ihwal sejumlah tawaran Jokowi. "Namun tergantung, apakah yang ditawari mau atau tidak," ujar Tedjo di Istana Negara.

Sutarman mengaku lebih memilih menghabiskan waktu bersama keluarga. "Saya ingin bertani saja, menikmati sisa hidup bersama keluarga," kata mantan ajudan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.

Sutarman sebenarnya pensiun pada Oktober mendatang. Namun Jokowi melakukan percepatan pergantian. Presiden menunjuk Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menggantikan Sutarman sebagai Kapolri. Namun kini, Budi Gunawan terjerat masalah hukum. Bekas ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.