ucapan

TERIMA KASIH KUNJUNGAN DAN KOMENTARNYA SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 15 Februari 2015

Hari Ini Hakim Sarpin Ketok Palu Tentukan Nasib Praperadilan Komjen Budi

Hari Ini Hakim Sarpin Ketok Palu Tentukan Nasib Praperadilan Komjen BudiJakarta- Hakim Sarpin Rizaldi hari ini akan membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu mengajukan praperadilan lantaran tidak terima atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan sendiri telah dimulai sejak Senin (9/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan permohonan dari tim kuasa hukum BG yang diwakili oleh Maqdir Ismail cs. Setelah itu, tim kuasa hukum KPK yang digawangi Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang langsung mengajukan eksepsi yang disatukan dengan jawaban.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi ‎langsung membuat kesepakatan dengan kedua belah pihak. Sarpin memberi kesempatan terlebih dahulu kepada kubu BG selaku pemohon pada hari Selasa (10/2) dan Rabu (11/2). Dua hari itu disediakan bagi kubu BG untuk mengajukan bukti tertulis berupa dokumen dan menghadirkan saksi serta ahli.

Kubu BG memanfaatkan 2 hari itu untuk menyajikan 73 bukti tertulis yang kebanyakan berupa salinan berita dari media cetak dan elektronik. Selain itu, Maqdir Ismail cs juga menghadirkan 4 saksi yaitu Irsan, Hendi Kurniawan, Budi Wibowo, dan Hasto Kristyanto. Lalu ahli yang dihadirkan yaitu Romli Atmasasmita, I Gede Panca Astawa, Margarito Kamis, dan Chairul Huda.

Setelah itu, Sarpin juga menyediakan 2 hari berikutnya bagi kubu KPK untuk melakukan hal yang sama. ‎Di hari Kamis (12/2), Chatarina cs hanya menghadirkan 1 saksi yaitu Iguh Sipurba. Lalu di hari Jumat (13/2), KPK langsung menghadirkan 3 saksi yaitu Dimas Adiputra, Wahyu Dwi Raharjo dan Anhar Darwis serta 4 ahli sekaligus yaitu Zainal Arifin Mochtar, Bernard Arief Sidharta, Junaedi dan Adnan Paslyadja. KPK juga menyertakan 22 bukti tertulis dan 1 rekaman Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu.

Sidang pun berlangsung hingga larut malam sampai hakim Sarpin mengetok palu untuk kemudian akan membacakan putusan pada hari ini, Senin (16/2/2015). Sarpin menyebut bahwa sidang putusan praperadilan itu diagendakan pada pukul 09.00 WIB.

"Sudah semua dari pemohon dan termohon? Baiklah, sidang ditutup dan hakim akan membacakan putusan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pada pukul09.00 WIB," ucap hakim Sarpin saat menutup sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2) lalu .... jangan lupa baca juga capeknya menteri susi dan buruknya birokrasi   disini  >>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar