USULAN
kebijakan legalisasi miras oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok, dinilai oleh Majelis Intelektual dan Ulama Muda
Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta, sebagai kebijakan amoral, kriminal, dan
bertentangan dengan nilai-nilai spiritual dan khususnya agama Islam.
Seperti diketahui, Islam adalah agama terbesar yang dianut oleh 85,36% penduduk DKI Jakarta. Jumlah penduduk di DKI Jakarta menurut data terakhir tahun 2012 adalah 9.761.407 jiwa, dengan perbandingan jumlah Pria 5.026.839 jiwa dan jumlah Wanita 4.735.018 jiwa.
Menurut MIUMI DKI Jakarta, potensi besar ini dapat dikembangkan dengan sebuah usulan yang meningkatkan produktivitas.
Peningkatan produktivitas, jelasnya, dapat berupa penghargaan kepada mereka yang memberi masukan untuk kebersihan lingkungan, solusi mutakhir pengentasan kemacetan, peningkatan gairah menggunakan sepeda menuju kantor untuk mengurangi polusi, semarak pengajian di masjid-masjid untuk meningkatkan suasana religi dan menekan angka kejahatan, bahkan pembersihan Kali Ciliwung dan memanfaatkannya sebagai wisata air dan sebagainya yang mendukung DKI Jakarta menjadi kota yang indah dan berdaya saing tinggi.
“Bukan mengusulkan kebijakan yang belum pernah terjadi di negara ini yaitu legalisasi miras,” katanya dalam rilis MIUMI kepada Islampos, Selasa (16/`12) yang ditandatangani Fahmi Salim (Ketua) dan Haikal Hassan (Sekretaris).
MIUMI DKI Jakarta lalu mempertanyakan, “Apakah ini karena ternyata DKI memiliki saham di produsen minuman keras tersebut?”
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen di BUMD PT Delta Djakarta, Tbk. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
Kalau ternyata karena ini, lanjutnya, maka uang telah menjadi berhala baru dan Ahok benar-benar telah menggadaikan moral, ketentraman, etika, kedamaian, dengan melegalkan miras.
Sebab menurut MIUMI DKI Jakarta, berbagai jurnal kedokteran telah merilis banyak dampak dari meminum miras di antaranya. Pertama, orang yang terpengaruh minuman keras dapat melukai atau bahkan membunuh orang lain tanpa sadar akibat efek samping dari minuman keras. Artinya meningkatnya angka kriminalitas.
Kedua, orang yang minum minuman keras dapat hilang akal sehatnya sehingga bisa melakukan hal-hal yang merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain di sekitarnya, bahkan membuat dirinya sendiri celaka besar.
Ketiga, secara tidak langsung mengajak orang lain untuk menjadi pecandu alkohol minuman keras karena sebagian keuntungan perusahaan miras langganannya akan digunakan untuk promosi minuman keras. Artinya punya efek menular yang akut dan sistemik.
Keempat, menyesal seumur hidup karena ketika mabuk melakukan sesuatu hal yang buruk di luar kesadarannya sehingga harus mendekam di penjara untuk waktu yang sangat lama. Artinya menjadikannya sebagai sampah masyarakat.
Kelima, menerima persepsi atau pandangan negatif dari masyarakat sehingga sulit untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat di lingkungan sekitarnya. Pecandu minuman yang mengandung alkohol (minol) akan mengalami perubahan sikap dan perilaku baik secara sadar maupun tidak sadar.
MIUMI Desak Ahok Batalkan Wacana Legalisasi
Atas dasar hal-hal tersebut, MIUMI DKI Jakarta menyatakan sikap untuk menuntut agar Ahok memmatalkan wacana untuk melegalisasikan miras demi ketentraman, kedamaian, penghormatan kepada masyarakat umum dan norma-norma agama sebagai bangsa yang beragama, beradab dan ber-Ketuhanan yang Maha Esa.
MIUMI juga meminta Ahok mencabut perkataan yang melukai umat beragama dan menghentikan semua pembahasan soal legalisasi miras serta membuat pernyataan pers untuk hal tersebut. [ar/islampos]
Seperti diketahui, Islam adalah agama terbesar yang dianut oleh 85,36% penduduk DKI Jakarta. Jumlah penduduk di DKI Jakarta menurut data terakhir tahun 2012 adalah 9.761.407 jiwa, dengan perbandingan jumlah Pria 5.026.839 jiwa dan jumlah Wanita 4.735.018 jiwa.
Menurut MIUMI DKI Jakarta, potensi besar ini dapat dikembangkan dengan sebuah usulan yang meningkatkan produktivitas.
Peningkatan produktivitas, jelasnya, dapat berupa penghargaan kepada mereka yang memberi masukan untuk kebersihan lingkungan, solusi mutakhir pengentasan kemacetan, peningkatan gairah menggunakan sepeda menuju kantor untuk mengurangi polusi, semarak pengajian di masjid-masjid untuk meningkatkan suasana religi dan menekan angka kejahatan, bahkan pembersihan Kali Ciliwung dan memanfaatkannya sebagai wisata air dan sebagainya yang mendukung DKI Jakarta menjadi kota yang indah dan berdaya saing tinggi.
“Bukan mengusulkan kebijakan yang belum pernah terjadi di negara ini yaitu legalisasi miras,” katanya dalam rilis MIUMI kepada Islampos, Selasa (16/`12) yang ditandatangani Fahmi Salim (Ketua) dan Haikal Hassan (Sekretaris).
MIUMI DKI Jakarta lalu mempertanyakan, “Apakah ini karena ternyata DKI memiliki saham di produsen minuman keras tersebut?”
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen di BUMD PT Delta Djakarta, Tbk. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
Kalau ternyata karena ini, lanjutnya, maka uang telah menjadi berhala baru dan Ahok benar-benar telah menggadaikan moral, ketentraman, etika, kedamaian, dengan melegalkan miras.
Sebab menurut MIUMI DKI Jakarta, berbagai jurnal kedokteran telah merilis banyak dampak dari meminum miras di antaranya. Pertama, orang yang terpengaruh minuman keras dapat melukai atau bahkan membunuh orang lain tanpa sadar akibat efek samping dari minuman keras. Artinya meningkatnya angka kriminalitas.
Kedua, orang yang minum minuman keras dapat hilang akal sehatnya sehingga bisa melakukan hal-hal yang merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain di sekitarnya, bahkan membuat dirinya sendiri celaka besar.
Ketiga, secara tidak langsung mengajak orang lain untuk menjadi pecandu alkohol minuman keras karena sebagian keuntungan perusahaan miras langganannya akan digunakan untuk promosi minuman keras. Artinya punya efek menular yang akut dan sistemik.
Keempat, menyesal seumur hidup karena ketika mabuk melakukan sesuatu hal yang buruk di luar kesadarannya sehingga harus mendekam di penjara untuk waktu yang sangat lama. Artinya menjadikannya sebagai sampah masyarakat.
Kelima, menerima persepsi atau pandangan negatif dari masyarakat sehingga sulit untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat di lingkungan sekitarnya. Pecandu minuman yang mengandung alkohol (minol) akan mengalami perubahan sikap dan perilaku baik secara sadar maupun tidak sadar.
MIUMI Desak Ahok Batalkan Wacana Legalisasi
Atas dasar hal-hal tersebut, MIUMI DKI Jakarta menyatakan sikap untuk menuntut agar Ahok memmatalkan wacana untuk melegalisasikan miras demi ketentraman, kedamaian, penghormatan kepada masyarakat umum dan norma-norma agama sebagai bangsa yang beragama, beradab dan ber-Ketuhanan yang Maha Esa.
MIUMI juga meminta Ahok mencabut perkataan yang melukai umat beragama dan menghentikan semua pembahasan soal legalisasi miras serta membuat pernyataan pers untuk hal tersebut. [ar/islampos]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar