ucapan

TERIMA KASIH KUNJUNGAN DAN KOMENTARNYA SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 21 Januari 2015

Sutarman Lengser, Beredar Surat Larangan Polwan Berjilbab


polwan berjilbabPENGGUNAAN jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) tak akan terwujud. Seiring dengan lengsernya Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, muncul larangan berjilbab yang dikeluarkan Mabes Polri.Pekanbaru Pos menemukan surat larangan berjilbab yang ditujukan kepada Kapolda Riau. Surat larangan itu tertanggal 19 Januari 2015.“Adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya,” demikian bunyi surat tersebut yang didapat Pekanbaru, Selasa (20/1/2015).

Berikut isi surat edaran tersebut. Satu: Peranturan pemerintah momor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Dua: Surat keputusan No SKEP/720/IX/2005 Tgl 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dalam berpakaian dinas.
Tiga: Surat telegram Kapolri Nomor ST/244/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang penertiban dan menanamkan disiplin personil Polwan dalan berpakaian dinas.
Empat: Surat AS SDM Kapolri nomor B/2544/XV/2014/SSDM tgl 28 November 2014 perihal penggunaan pakaian jilbab bagi Polwan.
Sehubungan butir di atas, disampaikan kepada alamat di atas bahwa masih banyak ditemukan pengguna Gampol khususnya bagi Polwan dan PNS wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan denhan temuan sebagai berikut. Adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya.

Wacana pemakaian jilbab pada polisi wanita bukan hal baru. Sutarman saat menjabat Kapolri berjanji Agustus atau September 2015 ini Perkap itu akan rampung. Setelah itu, pengadaan jilbab bagi polwan akan dilaksanakan.
“Nanti tahun 2015 sudah selesai,” ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jum’at (9/1.2015).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, saat ini perkap jilbab polwan sudah sampai perencanaan dan pengadaan anggaran. Anggaran yang disiapkan Rp 1,2 triliun.
Menurut Sutarman, pemakaian jilbab  merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dilarang.
Namun di era Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, belum juga dituntaskan aturan ini, tapi malah membuat surat edaran yang ditujukan Polda untuk menertibkan para Polwan yang berseragam yang tidak sesuai dengan ketentuan korps Bhayangkara tersebut. [IP/LO]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar