Jadi Komisioner Antipembajakan, ini Tugas Rhoma Irama CsRhoma Irama menjadi komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Apa saja tugas dan wewenang tempat 'ksatria bergitar' itu bekerja? Setidaknya ada 8 tugas dan wewenang LMKN berdasarkan Peraturan Menkum HAM No 29/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi LMKN. Menurut Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI) Ahmad Ramli, pertama adalah menyusun kode etik LMKN di bidang lagu dan musik.
"(Kedua) Melakukan pengawasan terhadap LMKN di bidang lagu dan musik. (Ketiga) Memberikan rekomendasi kepada Menkum HAM untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan pengurus LMKN," kata Ahmad di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).Keempat adalah memberikan rekomendasi kepada Menkum HAM terkait perizinan LMKN di bidang lagu dan musik yang berada di bawah koordinasinya. Kelima, menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMKN.
"(Keenam) Menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. (Ketujuh) Melakukan mediasi dan sengketa hak cipta dan hak terkait," ujar Ahmad.
"(Kedelapan) Memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menkum HAM," tambahnya.
Rhoma Irama menjadi komisioner LMKN Pencipta bersama James Freddy Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanto dan Slamet Adriyadie. Sementara komisioner LMKN Hak Terkait adalah Sam Bimbo, Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu dan Handi Santoso.
Terpilihnya Rhoma dan sejumlah komisioner tersebut berdasarkan hasil seleksi panitia yang terdiri dari Menkum HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAKI Ahmad Ramli, Erry Riyana Hardja Pamekas, Harkristuti Harkrisnowo, Didi Irawadi, Heru Nugroho dan Addie MS.
"Masa jabatan komisioner LMKN adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan berikutnya," ujar Ahmad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar