ucapan

TERIMA KASIH KUNJUNGAN DAN KOMENTARNYA SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 20 Januari 2015

politikus PKS dukung praperadilan Budi Gunawan

Demi kepastian hukum, politikus PKS dukung praperadilan Budi GunawanAnggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil mendukung langkah Kepolisian RI melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan usulan Presiden Joko Widodo.

"Bagus lah. Akan ada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan untuk menakar apakah proses hukum terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK apakah sudah sesuai dengan azas yang dimiliki oleh KPK," kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Lebih lanjut, Wasekjen PKS itu menambahkan, pengajuan praperadilan yang dilakukan Kepolisian RI tentu dikarenakan adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK terhadap Polri. Dengan adanya praperadilan, maka diharapkan apakah KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau hanya sekadar politis.

"Sepertinya tidak ada supervisi dan koordinasi dan KPK abaikan ini. Mungkin Polri merasa diperlakukan tidak adil dan menyebabkan Polri gelisah dan terguncang," tambahnya.

Menurut Nasir, seharusnya azas yang dimiliki KPK dalam penegakan hukum adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsional.

"Pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hukum acara saja, tapi juga harus mempertimbangkan azas yang ada," tegasnya.

Praperadilan terhadap KPK, lanjut Nasir, bukan lah tindakan balas dendam karena Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Ia juga berharap pengadilan tidak terpengaruh dengan opini yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu atau LSM.

"Tindakan yang dilakukan Polri adalah untuk menguji proses hukum, tidak ada balas dendam sama sekali. Harapan kita pengadilan segera memutuskan masalah ini dan jangan sampai berlarut-larut," jelas Nasir.

"Pengadilan tidak boleh terpengaruh dengan opini-opini yang dibangun. Pengadilan itu harus menyeimbangkan 3 hal, yakni keadilan, ketertiban dan kepastian hukum," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar