
Untuk mengantisipasi kekosongan sementara tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya tengah menyiapkan delapan pejabat eselon I. Mereka akan mengisi jabatan gubernur yang telah ditinggalkan gubernur lama karena berakhir masa jabatan.
"Kemendagri sudah mempersiapkan delapan eselon satu untuk pejabat gubernur," ujar Tjahjo di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12).
Para penjabat tersebut akan menduduki kursi gubernur sementara waktu. Menurut Tjahjo, masa jabatan penjabat gubernur hanya sampai dilantiknya gubernur hasil pilkada.
Selanjutnya, terang Tjahjo, kekosongan ini sebenarnya tidak hanya terjadi pada delapan provinsi, tetapi juga mengancam beberapa kabupaten dan kota. Namun demikian, untuk menentukan penjabat bupati, kata dia, hal itu diserahkan kepada gubernur.
"Yang lain kami serahkan kepada gubernur menunjuk penjabat bagi bupati dan wali kota," ungkap dia.
Hingga saat ini DPR belum juga memberikan kepastian nasib dari Perppu pilkada. Delapan provinsi yang akan mengalami kekosongan adalah Kalimantan Utara, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Bengkulu (LO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar