Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, pemegang izin usaha
pertambangan di Gunung Pani, Gorontalo, membantah pemberitaan yang
beredar terkait kerja sama yang terjalin antara KUD Dharma Tani Marisa
dengan PT. Puncak Emas Gorontalo (J Resources). Beberapa waktu lalu,
melalui pemberitaan yang cukup intensif nama KUD Dharma Tani
disebut-sebut telah menjalin kerja sama dengan J Resources dalam
aktivitas penambangan emas di Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato,
Gorontalo.
Ketua KUD Dharma Tani Marisa, Lisna Alamri mengatakan kerja sama yang selama ini disebutkan dengan mengatasnamakan KUD Dharma Tani Marisa dengan J Resources adalah tidak sah karena dilakukan berdasarkan keputusan perseorangan, dan tidak melalui mekanisme rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan melanggar anggaran dasar KUD serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kenyataannya, lanjut Lisna Alamri, KUD Dharma Tani masih tetap melakukan kerjasama usaha dengan Group One Asia Resources Ltd. Dan akan melanjutkan usaha pertambangan ke tahapan selanjutnya, karena perusahaan tersebut memiliki visi dan misi yang sama dengan KUD Dharma Tani Marisa.
"Pada hari ini (kemarin-red) Ketua KUD dan pengurus beserta kuasa hukum KUD Dharma Tani memperlihatkan surat pernyataan resmi yang sudah ditandatangani oleh Ketua KUD Dharma Tani Marisa dan Ketua Badan Pengawas KUD. Surat tersebut berisi kronologis dimulainya kerja sama antara KUD Dharma Tani dan One Asia Resources Ltd. Hingga keputusan sepihak yang dilakukan oleh Abdul Kadir Akib dan sejumlah catatan pelanggaran yang ia lakukan pada saat menjabat sebagai Ketua KUD," ujar Lisna Alamri dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Beberapa catatan yang tertera dalam runtutan peristiwa di dalam surat pernyataan di antaranya:
1. Pada tahun 2009, KUD Dharma Tani Marisa selaku pemegang IUP telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) usaha dengan Group One Asia Resources Ltd. untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah seluas 100 Ha yang berada di Gunung Pani Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
2. Sebagaimana penyesuaian ketentuan terkait izin pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa untuk penyesuaian ketentuan terkait ijin pertambangan KUD Darma Tani Marisa bersama dengan Group One Asia Resources Ltd. telah melakukan perubahan perizinan pada tanggal 10 November 2009, yang kemudian atas permohonan KUD Dharma Tani tersebut diterbitkan IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Pohuwato No. 316/13/X/tahun2009 tanggal 23 November 2009.
3. Pada bulan November 2011, setelah memperoleh semua izin yang diperlukan bersama KUD Dharma Tani, Group One Asia Resources Ltd. memulai pembangunan camp pertambangan dan mulai melakukan persiapan untuk kegiatan program eksplorasi dan pengeboran di Gunung Pani pada tahun 2009, dan dirangkaikan dengan kegiatan penelitian geologi, penelitian teknis, studi kelayakan dan AMDAL, yang sedang dalam proses penyelesaian. Group One Asia Resources Ltd. telah mengalokasikan lebih dari US$ 11 juta (kurang lebih 120 miliar rupiah) per 31 Desember 2013.
4. Pengakhiran kerja sama antara KUD Dharma Tani Marisa dengan Group One Asia Resources Ltd. yang dilakukan oleh Sdr. Abdul Kadir Akib yang mengatasnamakan KUD Dharma Tani Marisa merupakan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar dan UU No. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian karena dilakukan secara perseorangan oleh Sdr. Abdul Kadir Akib.
5. Penggantian Sdr. Abdul Kadir Akib oleh Lisna Alamri sebagai Ketua KUD Dharma Tani Marisa berdasarkan keputusan bersama dari seluruh anggota, Pengurus dan Badan Pengawas KUD Dharma Tani tanggal 22 April 2014, dan seperti yang tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar No 12 tanggal 2 Mei 2014 dibuat oleh Notaris Bambang Suwondo, S.H. dan sudah dilaporkan ke Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Pohuwato pada Rabu, 7 Mei 2014, serta sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Marisa Nomor W20-u4/97/HK.00.8/VII/2014.
Lisna Alamri menerangkan, adapun kesepakatan untuk mengganti Abdul Kadir Akib sebagai Ketua KUD diambil karena alasan internal dan eksternal. Beberapa yang harus digarisbawahi di antaranya karena Abdul Kadir Akib tidak taat aturan Keanggotaan Koperasi karena mengangkat anggota keluarga ke dalam susunan pengurus, tidak mampu memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara transparan kepada anggota koperasi, dan telah mengambil berbagai keputusan tanpa adanya koordinasi dan rapat internal dengan para anggota dan Badan Pengawas.
Lisna Alamri menambahkan, banyak hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus sebelumnya. Hal tersebut mendatangkan banyak pertanyaan, kebingungan, dan kerugian bagi anggota pada khususnya, serta masyarakat sekitar dan investor yang juga terkena imbas dari kelalaian mereka.
"Terakhir saya tegaskan, KUD Dharma Tani yang tidak mengakui adanya kerja sama usaha dengan PT. Puncak Emas Gorontalo, yang merupakan anak perusahaan J Resources. Dan kerja sama yang terjalin antara KUD Dharma Tani Marisa dan One Asia Resources Ltd. masih berjalan dengan baik dan akan berlanjut ke tahapan pertambangan selanjutnya," pungkasnya
http://nusantara.rmol.co/read/2014/11/14/179742/1/KUD-Dharma-Tani-Bantah-Kerja-Sama-dengan-J-Resources
Ketua KUD Dharma Tani Marisa, Lisna Alamri mengatakan kerja sama yang selama ini disebutkan dengan mengatasnamakan KUD Dharma Tani Marisa dengan J Resources adalah tidak sah karena dilakukan berdasarkan keputusan perseorangan, dan tidak melalui mekanisme rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan melanggar anggaran dasar KUD serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kenyataannya, lanjut Lisna Alamri, KUD Dharma Tani masih tetap melakukan kerjasama usaha dengan Group One Asia Resources Ltd. Dan akan melanjutkan usaha pertambangan ke tahapan selanjutnya, karena perusahaan tersebut memiliki visi dan misi yang sama dengan KUD Dharma Tani Marisa.
"Pada hari ini (kemarin-red) Ketua KUD dan pengurus beserta kuasa hukum KUD Dharma Tani memperlihatkan surat pernyataan resmi yang sudah ditandatangani oleh Ketua KUD Dharma Tani Marisa dan Ketua Badan Pengawas KUD. Surat tersebut berisi kronologis dimulainya kerja sama antara KUD Dharma Tani dan One Asia Resources Ltd. Hingga keputusan sepihak yang dilakukan oleh Abdul Kadir Akib dan sejumlah catatan pelanggaran yang ia lakukan pada saat menjabat sebagai Ketua KUD," ujar Lisna Alamri dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Beberapa catatan yang tertera dalam runtutan peristiwa di dalam surat pernyataan di antaranya:
1. Pada tahun 2009, KUD Dharma Tani Marisa selaku pemegang IUP telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) usaha dengan Group One Asia Resources Ltd. untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah seluas 100 Ha yang berada di Gunung Pani Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
2. Sebagaimana penyesuaian ketentuan terkait izin pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa untuk penyesuaian ketentuan terkait ijin pertambangan KUD Darma Tani Marisa bersama dengan Group One Asia Resources Ltd. telah melakukan perubahan perizinan pada tanggal 10 November 2009, yang kemudian atas permohonan KUD Dharma Tani tersebut diterbitkan IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Pohuwato No. 316/13/X/tahun2009 tanggal 23 November 2009.
3. Pada bulan November 2011, setelah memperoleh semua izin yang diperlukan bersama KUD Dharma Tani, Group One Asia Resources Ltd. memulai pembangunan camp pertambangan dan mulai melakukan persiapan untuk kegiatan program eksplorasi dan pengeboran di Gunung Pani pada tahun 2009, dan dirangkaikan dengan kegiatan penelitian geologi, penelitian teknis, studi kelayakan dan AMDAL, yang sedang dalam proses penyelesaian. Group One Asia Resources Ltd. telah mengalokasikan lebih dari US$ 11 juta (kurang lebih 120 miliar rupiah) per 31 Desember 2013.
4. Pengakhiran kerja sama antara KUD Dharma Tani Marisa dengan Group One Asia Resources Ltd. yang dilakukan oleh Sdr. Abdul Kadir Akib yang mengatasnamakan KUD Dharma Tani Marisa merupakan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar dan UU No. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian karena dilakukan secara perseorangan oleh Sdr. Abdul Kadir Akib.
5. Penggantian Sdr. Abdul Kadir Akib oleh Lisna Alamri sebagai Ketua KUD Dharma Tani Marisa berdasarkan keputusan bersama dari seluruh anggota, Pengurus dan Badan Pengawas KUD Dharma Tani tanggal 22 April 2014, dan seperti yang tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar No 12 tanggal 2 Mei 2014 dibuat oleh Notaris Bambang Suwondo, S.H. dan sudah dilaporkan ke Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Pohuwato pada Rabu, 7 Mei 2014, serta sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Marisa Nomor W20-u4/97/HK.00.8/VII/2014.
Lisna Alamri menerangkan, adapun kesepakatan untuk mengganti Abdul Kadir Akib sebagai Ketua KUD diambil karena alasan internal dan eksternal. Beberapa yang harus digarisbawahi di antaranya karena Abdul Kadir Akib tidak taat aturan Keanggotaan Koperasi karena mengangkat anggota keluarga ke dalam susunan pengurus, tidak mampu memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara transparan kepada anggota koperasi, dan telah mengambil berbagai keputusan tanpa adanya koordinasi dan rapat internal dengan para anggota dan Badan Pengawas.
Lisna Alamri menambahkan, banyak hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus sebelumnya. Hal tersebut mendatangkan banyak pertanyaan, kebingungan, dan kerugian bagi anggota pada khususnya, serta masyarakat sekitar dan investor yang juga terkena imbas dari kelalaian mereka.
"Terakhir saya tegaskan, KUD Dharma Tani yang tidak mengakui adanya kerja sama usaha dengan PT. Puncak Emas Gorontalo, yang merupakan anak perusahaan J Resources. Dan kerja sama yang terjalin antara KUD Dharma Tani Marisa dan One Asia Resources Ltd. masih berjalan dengan baik dan akan berlanjut ke tahapan pertambangan selanjutnya," pungkasnya
http://nusantara.rmol.co/read/2014/11/14/179742/1/KUD-Dharma-Tani-Bantah-Kerja-Sama-dengan-J-Resources
Tidak ada komentar:
Posting Komentar