Beberapa hari ini kita sering mendengar hak interpelasi yang dilakukan DPR untuk menyakan dasar presiden menaikkan harga BBM, atau berapa hari lalu kita dengar hak interpelasi DPRD DKI soal pelantikan Ahok
Nah......mungkin
bagi kita orang awam, kata ‘hak Interpelasi‘ masih menjadi kata yang
cukup asing. Apalagi hak – hak anggota DPR lainnya, seperti Hak Anget dan
Imunitas. Oleh karena itu, alangkah baiknya sebagai warga Indonesia kita
mengetahui maksud dan arti dari hak – hak DPR tersebut dibawah ini.
1. Hak Interpelasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Imunitas
Hak
imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut
di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
4. Hak menyatakan pendapat
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- See more at:
http://qctv.tv/definisi-hak-interpelasi-hak-angket-hak-imunitas-hak-menyatakan-pendapat/#sthash.P6oziw0A.dpuf
Mungkin bagi kita orang awam, kata ‘hak Interpelasi‘
masih menjadi kata yang cukup asing. Apalagi hak – hak anggota DPR
lainnya, seperti Hak Anget dan Imunitas. Oleh karena itu, alangkah
baiknya sebagai warga Indonesia kita mengetahui maksud dan arti dari hak
– hak DPR tersebut dibawah ini.
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum
dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
4. Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- See more at: http://qctv.tv/definisi-hak-interpelasi-hak-angket-hak-imunitas-hak-menyatakan-pendapat/#sthash.P6oziw0A.dpufKebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mungkin bagi kita orang awam, kata ‘hak Interpelasi‘
masih menjadi kata yang cukup asing. Apalagi hak – hak anggota DPR
lainnya, seperti Hak Anget dan Imunitas. Oleh karena itu, alangkah
baiknya sebagai warga Indonesia kita mengetahui maksud dan arti dari hak
– hak DPR tersebut dibawah ini.
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum
dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
4. Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- See more at: http://qctv.tv/definisi-hak-interpelasi-hak-angket-hak-imunitas-hak-menyatakan-pendapat/#sthash.P6oziw0A.dpufKebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mungkin bagi kita orang awam, kata ‘hak Interpelasi‘
masih menjadi kata yang cukup asing. Apalagi hak – hak anggota DPR
lainnya, seperti Hak Anget dan Imunitas. Oleh karena itu, alangkah
baiknya sebagai warga Indonesia kita mengetahui maksud dan arti dari hak
– hak DPR tersebut dibawah ini.
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum
dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
4. Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- See more at: http://qctv.tv/definisi-hak-interpelasi-hak-angket-hak-imunitas-hak-menyatakan-pendapat/#sthash.P6oziw0A.dpufKebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
http://goodnewscontractor.blogspot.co.id/
BalasHapushttp://partisipameran.weebly.com/
http://www.sewapartisipameran.com/
http://gntechnologiescontractor.blogspot.co.id/
https://youtu.be/4MR4yY1yhqs
https://youtu.be/7Uf0F2xj-_c
http://jasapenyewaanpartisi.blogspot.co.id/
jadi tempat sponsor wkwkwkwk
BalasHapus