ucapan

TERIMA KASIH KUNJUNGAN DAN KOMENTARNYA SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 27 Desember 2012

Akad Nikah di Masjid, Menyerupai Orang Kafir dan Terlarang?

Assalamu ‘Alaikum mau tanya … saya pernah baca apa benar masjid tidak boleh buat akad nikah dengan alas an apa pun. Hanya shalat dan menuntut ilmu/kajian. Ada dalam buku 99 kesalahan dalam masjid. Rasul selama hidup tidak pernah mengajarkan dan dalam sejarah tidak pernah menikahkan sahabat dalam masjid dan dalam hadits tidak ada. Jadi orang Islam sekarang ikutan seperti orang nasrani nikah di gereja. (0818785xxx)

Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:
Melangsungkan akad nikah di masjid termasuk pilihan yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin, selain mereka melakukan di rumahnya, kantor KUA, atau tempat apa saja yang baik-baik. Di sebutkan bahwa akad nikah di masjid secara khusus tidak memiliki dasar dalam Al Quran, As Sunnah yang shahih, dan prilaku para sahabat, dan generasi setelah mereka. Benarkah demikian? Nanti akan kami bahas. Namun yang jelas ini telah dilakukan sejak zaman setelah mereka diberbagai negeri muslim, telah dibahas pula oleh banyak imam di berbagai negeri dan madzhab, dan mereka (empat madzhab) justru membolehkan bahkan mengatakan hal itu termasuk perkara yang dianjurkan demi mendapatkan keberkahan masjid dan memakmurkannya karena nikah termasuk ibadah. Hendaknya kenyataan ini mesti dihormati oleh siapa pun, karena para imam kita bukan orang bodoh yang sembarang dalam mengatakan “boleh” atau “sunah”. Ketidaksetujuan dengan pendapat mereka dalam hal ini hendaknya diposisikan sebagai khilafiyah sebagaimana khilafiyah lainnya.
Hendaknya para penulis muslim, guru, muballigh, mu’allim, dan juga para ulama, menyampaikan berbagai permasalahan berdasarkan berbagai  informasi yang utuh dan lengkap. Tidak  memandang masalah dengan kaca mata kuda, yang hanya melihat kebenaran hanya pada sisi penglihatannya saja. Tentunya yang menjadi korban adalah orang-orang awam yang terpengaruh oleh perkataan dan tulisannya yang menyampaikan fakta secara tidak utuh itu. Lalu pembacanya tanpa memeriksa atau membandingkan dengan pendapat lain yang tertera dibanyak kitab para ulama, akhirnya terbentuk pada pola pikir mereka  bahwa masalah tersebut hanya ada satu pendapat yang benar, yakni pendapat yang dibacanya di buku tersebut saja.
Termasuk dalam masalah akad nikah di Masjid, ketika ada sebuah buku yang menyebutnya sebagai sebuah kesalahan yang mesti dikoreksi, apalagi menyebutnya sebagai tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir), tentunya ini pernyataan yang berlebihan. Sebaiknya penulis mengatakan, “Dalam masalah ini terdapat  tiga pendapat, ada yang menyunahkan, membolehkan, dan melarangnya, menurut kami pendapat yang lebih kuat adalah  terlarang akad nikah di masjid dengan alasan begini dan begitu, namun kami menghargai pihak yang berbeda pendapat dengan kami .... .“ Ini lebih baik agar pembaca mengetahui bahwa memang terjadi perbedaan pendapat para ulama, dan masing-masing pendapat memiliki alasannya sendiri. Sehingga pembaca nantinya bisa bersikap lebih bijak, adil, dan dewasa ketika bersinggungan dengan orang yang memiliki pendapat yang berbeda dengannya.
Hadits : “Umumkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di dalam masjid, dan pukul-lah rebana. “
Dalam hadits Sunan At Tirmidzi terdapat hadits yang memerintahkan melakukan akad nikah di masjid, dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
“Umumkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di dalam masjid, dan pukul-lah rebana. “ (HR. At Tirmidzi No. 1089, katanya: hasan gharib. Ad Dailami No. 335)
Tinjauan sanad hadits ini: berkata At Tirmidzi, berkata kepada kami Ahmad bin Mani’, berkata kepada kami Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepadaku Isa bin Maimun Al Anshari, dari Al Qasim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: (disebut hadits di atas)
               
-          Ahmad bin Mani’, kun-yahnya adalah Abu Ja’far Al Baghdadi, seorang Al Haafizh dan pengarang kitab Al Musnad. Imam Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqaat – orang-orang terpercaya. (Ats Tsiqaat No. 12083), Imam Bukhari pernah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, dalam Bab Ath Thib. (Rijaalush Shahih Al Bukhari No. 26), dan Ahmad bin Mani’ ini seorang yang tsiqah – terpercaya. (Lihat Masyikhah An Nasa’i No. 70, Al I’lam Liz Zirkily, 1/260, dll)
-          Yazid bin Harun, dia adalah Abu Khalid Yazid bin Harun bin Zaadzaan bin Tsaabit As Salami Al Wasithi Asy Syaami. Seorang Al Haafizh  yang tsiqah, hujjah,  dan tsabit (kokoh) dalam hadits, seorang Syaikhul Islam, ilmu agamanya luas, cerdas, dan tokoh besar.  (Al I’lam, 8/190. Ma’rifah Ats Tsiqaat, No. 40, dan No. 2036. Siyar A’lamin Nubala No. 118)
-          ‘Isa bin Maimun Al Anshari, dia adalah perawi yang banyak sekali di-jarh (kritik) para imam hadits, Imam Bukhari menyebutnya: munkarul hadits –haditsnya munkar. Imam An Nasa’i, Imam Abu Hatim  dan ‘Amru bin ‘Ali mengatakan: matrukul hadits – haditsnya ditinggalkan. Imam Yahya bin Ma’in mengatakan: Laisa bisyai’ – bukan apa-apa. Imam Ibnu Hibban mengatakan: dia meriwayatkan hadits-hadits yang semuanya adalah palsu. Imam Abu Zur’ah mengatakan: dhaiful hadits – haditsnya lemah. (Al Jarh wat Ta’dil No. 1595. At Tarikh Al Kabir No. 2781. Adh Dhuafa Ash Shaghir No. 266. Adh Dhuafa wal Matrukin No. 425. Mizanul I’tidal No. 2218)
-          Al Qasim bin Muhammad , dia adalah cucu dari Abu Bakar Ash Shiddqi Radhiallahu ‘Anhu. Kun-yah beliau adalah Abu Muhammad dan Abu Abdirrahman Al Qursyi At Taimi Al Bakri Al Madini. Beliau seorang teladan,  Al Haafizh, hujjah, dan ‘aalim, tabi’in pilihan, dan ahli fiqihnya Madinah. Di Madinah beliau bersama Saalim dan  ‘Ikrimah.  (Siyar A’lamin Nubala No. 17)
-          Aisyah, dia adalah istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak kami ceritakan karena sudah kia ketahui bersama.  
Hadits seperti ini juga  terdapat pada  As Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi (No. 14476), dengan sanad: dari Abu Thahir Al Faqih dan Abu Sa’id bin Abi ‘Amr, mereka berdua berkata: berkata kepada kami Abul ‘Abbas Al ‘Ashim, berkata kepada kami Muhammad bin Ishaq, berkata kepada kami Muhammad bin Ja’far, berkata kepada kami ‘Isa bin Maimun, dari Al Qasim bin Muhammad, dari ‘Aisyah: …………
Kita lihat, dalam sanad ini juga terdapat ‘Isa bin Maimun yang kedhaifannya sudah dijelaskan sebelumnya.
Begitu pula terdapat perawi yang “kontroversial” yang oleh sebagian ulama di sebut tsiqah (terpercaya), shaduuq (jujur), bahkan  Syu’bah mengatakan beliau adalah amirul mu’min fil hadits,  sebuah gelar tertinggi dalam ilmu hadits. Dia dipuji oleh Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ali bin Al Madini, dan Imam Yahya bin Ma’in.
Sementara Imam Malik menyebutnya sebagai salah satu dajjaal, Sulaiman At Taimi dan Hisyam bin ‘Urwah  menyebutnya: kadzdzaab – pembohong.    Hammad bin Salamah mengatakan:  Aku tidak meriwayatkan darinya kecuali kalau terpaksa. Imam Abu Daud mengatakan: qadari dan mu’tazili. An Nasa’i mengatakan: laisa bilqawwi – bukan orang yang kuat. Ad Daruquthni mentatakan: laa  yuhtajju bihi – jangan berhujjah dengannya. Yahya Al Qaththan mengatakan: Aku bersaksi bahwa Muhammad bn Ishaq adalah pendusta.  (Lihat semua dalam Mizanul I’tidal No. 7197)
Maka, telah terjadi perbedaan pendapat ulama tentang status hadits ini. Sebagian ulama mendhaifkannya lantaran kedhaifan yang parah dari ‘Isa bin Maimun di atas, mereka seperti  Imam Ibnul Jauzi yang berkata: dhaif Jiddan – sangat lemah. (Al ‘Ilal Mutanahiyah, 2/627, No. 1034), Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: sanaduhu dhaif – sanadnya lemah. (Fathul Bari, 9/226). Syaikh Al Albani juga mendhaifkannya. (Dhaiful Jami’ No. 966)
Ulama lain mengatakan hadits ini hasan, bahkan shahih karena memiliki penguat dari riwayat lainnya. Imam At Tirmidzi menyebutnya hasan gharib. (Sunan At Tirmidzi No. 1089), Imam As Sakhawi mengatakan: “Hadits ini hasan, maka riwayat dari At Tirmidzi kalau pun  dhaif, dia memiliki penguat  seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya.” (Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 125)
Imam Al ‘Ajluni menjelaskan dengan panjang:
“ … tetapi hadits ini memiliki berbagai syawahid (penguat), yang membuatnya menjadi hasan lighairih, bahkan shahih, sebagaimana penjelasan berikut. Di antara berbagai riwayat yang menguatkannya adalah  apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan Ibnu Mani’ dari hadits Anas dan ‘Aisyah sebagaimana tertera dalam kitab Al La-aaliy, Al Maqashid, dan lainnya. Juga yang tertera dalam Musnad Ahmad, dari Ibnuz Zubeir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Umumkanlah pernikahan”, As Sakhawi menyebutkan dengan lafaz: “Sembunyikanlah khitbah/lamaran” , ini menjadi dasar pihak yang mengatakan batalnya nikah secara sembunyi-sembunyi. Dan, di antara penguatnya juga apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan  Al Hakim, keduanya menshahihkannya, juga Ath Thabarani dan Abu Nu’aim dari Ibnuz Zubeir, juga riwayat Ath Thabarani dari Hibar bin Al Aswad, “Siarkanlah nikah dan umumkanlah”, juga riwayat Ad Dailami dari Ummu Salamah dengan lafaz: “Tampakkanlah nikah dan sembunyikanlah khitbah.” Berkata An Najm, bahwa termasuk penguatnya adalah apa yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi –dan dia menghasankannya, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al Hakim –dan dia menshahihkannya, yaitu riwayat dari Muhammad bin Hathib dengan lafaz: “Pemisah antara halal dan haram dalam pernikahan adalah memukul rebana dan suara.” (Kasyful Khafa, 1/145)    
Jika hadits ini lebih mendekati pada hasan atau shahih sebagaimana menurut sebagian imam, maka selesai pembicaraan kita, bahwa memang akad nikah di Masjid adalah masyru’ (disyariatkan). Jika hadits ini dhaif sebagaimana menurut imam lainnya, maka perintah melangsungkan akad nikah di masjid menjadi teranulir, tetapi … apakah “tidak ada perintah akad nikah di masjid”  bermakna  terlarang dilakukan di masjid?  Yang jelas, tidak ada perintah bukan berarti terlarang.  
Imam Al Munawi Rahimahullah mengomentari hadits di atas:
وفيه أن عقد النكاح في المسجد لا يكره بخلاف البيع ونحوه
Pada hadits ini menunjukkan bahwa melangsungkan akad nikah di masjid tidaklah dibenci, berbeda dengan jual beli dan yang semisalnya. (At Taisir bisy Syarhi Al Jaami’ Ash Shaghiir, 1/353)
Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menikahkan sahabat di Masjid
Inilah hakikat yang terjadi, bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menikahkan sahabatnya dengan seorang wanita di dalam masjid. Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari (5149) dan Shahih Muslim (1425).
Dari Sahl bin Sa’ad As Saidi Radhiallahu ‘Anhu, katanya: 
أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا قَالَ أَعْطِهَا ثَوْبًا قَالَ لَا أَجِدُ قَالَ أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَاعْتَلَّ لَهُ فَقَالَ مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
Datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seorang wanita. Lalu wanita itu mengatakan bahwa dirinya telah dihibahkan untuk Allah dan RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda: “Aku tidak ada kebutuhan terhadap wanita.” Maka ada seorang laki-laki berkata: “Nikahkanlah aku dengannya.” Beliau bersabda: “Berikanlah dia pakaian (sebagai mas kawin, pen).” Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak punya.” Nabi bersabda: “Berikanlah walau sekedar cincin besi.” Dengan lembut beliau berkata: “Kamu punya hapalan Al Quran?” Dia menjawab: “Begini dan begitu.” Maka Nabi bersabda: Aku nikahkan kamu dengannya dengan hapalan Al Quranmu.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Peristiwa ini terjadinya adalah di masjid. Sebagaimana keterangan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam riwayat lainnya tentang kisah ini:
وفي رواية سفيان الثوري عند الإسماعيلي جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه و سلم وهو في المسجد فأفاد تعيين المكان الذي وقعت فيه القصة
Pada riwayat Sufyan Ats Tsauri yang ada pada Al Ismaili, telah datang wanita kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan dia sedang di masjid. Maka, apa yang terjadi pada kisah ini memberikan faidah tentang tempat peristiwanya. (Fathul Bari, 9/206)
Apa kata para imam tentang akad nikah di Masjid?
Berikut ini kami paparkan penjelasan para imam kaum muslimin tentang akad nikah di masjid menurut empat madzhab. Syaikh Hani bin Abdullah Al Jubier berkata:
اتفق فقهاء المذاهب الأربعة على سنية عقد النكاح في المسجد
Ahli fiqih empat madzhab sepakat bahwa disunahkan akad nikah di masjid. (Fatawa wa Istisyarat Al Islam Al Yaum, 11/260)
  1. Madzhab Hanafi
Imam Syaikhi Zaadah Al Hanafi Rahimahullah mengatakan:
وَيُسْتَحَبُّ مُبَاشَرَةُ عَقْدِ النِّكَاحِ فِي الْمَسْجِدِ وَكَوْنُهُ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاخْتَلَفُوا فِي كَرَاهَةِ الزِّفَافِ فِيهِ وَالْمُخْتَارُ لَا يُكْرَهُ إذَا لَمْ يَشْتَمِلْ عَلَى مَفْسَدَةٍ دِينِيَّةٍ
Disukai melangsungkan akad nikah di masjid dan pada hari Jumat, mereka berbeda pendapat tentang pesta perkawinan di dalamnya, dan pendapat yang dipilih adalah tidaklah dimakruhkan jika tidak terdapat di dalamnya hal-hal yang  merusak  agama.(Majma’ Al Anhar, 3/34)
Imam Kamaluddin bin Al Hummam Al Hanafi juga mengatakan sama seperti di atas. (Fathul Qadir, 6/272), juga Imam Zainuddin bin An Nujaim Al Hanafi. (Al Bahr Ar Raaiq Syarh Kanzu Ad Daqaaiq, 3/86), lihat juga Imam Fakhruddin Az Zaila’i. (Tabyinul Haqaaiq, 5/193), Imam Ahmad bin Muhammad Al Hanafi Al Himawi. (Ghamzu ‘Uyuun Al Bashaair, 7/122) 
Dalam Fatawa Al Hindiyah, kumpulan fatwa bermadzhab Hanafi, juga dikatakan akad nikah di masjid adalah mustahab (disukai/sunah). (Fatawa Al Hindiyah, 43/35)
2.          Madzhab Maliki
               
Imam Al Hathab Al Maliki Rahimahullah berkata:
وأما العقد في المسجد فعده المصنف وغيره من الجائزات
Ada pun akad nikah di masjid, penulis dan selainnya, memandangnya termasuk di antara perbuatan-perbuatan  yang dibolehkan. (Mawahib Al Jalil, 5/26)
Imam Abul Barakat Ad Dardir Rahimahullah mengatakan:
( وَعَقْدُ نِكَاحٍ ) أَيْ مُجَرَّدُ إيجَابٍ وَقَبُولٍ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ شُرُوطٍ وَلَا رَفْعِ صَوْتٍ ، أَوْ تَكْثِيرِ كَلَامٍ ، وَإِلَّا كُرِهَ
(Dibolehkan pula akad nikah) yaitu hanya ijab qabul tanpa menyebutkan berbagai syarat-syarat, meninggikan suara, atau banyak berbicara, jika tidak demikian, maka dimakruhkan akad di masjid. (Asy Syarh Al Kabir, 4/70)
Imam Ad Dasuqi juga mengatakan seperti di atas. (Hasyiah Ad Dasuqi ‘Ala Asy Syarh Al Kabir, 16/175)
3.                   Madzhab Syafi’i
Imam Ibnu Ash Shalah Rahimahullah mengatakan:
يستحب عقد النكاح في المسجد. وفي المغرب الأقصى لا يزال المسجد هو المكان المفضل إلى اليوم لعقد الزواج وإعلانه بدعوة الناس إليه في المسجد.
Disunahkan akad nikah di masjid. Di ujung Barat negeri, senantiasa masjid menjadi tempat yang memiliki keutamaan hingga hari ini untuk melangsungkan akad pernikahan dan menyiarkannya, dengan memanggil  manusia kepadanya di dalam masjid. (Majalah Al Jami’ah Al Islamiyah, 5/300)
Imam Abu Bakar Ad Dimyathi Rahimahullah mengatakan:
ويسن أن يكون العقد في المسجد
Disunahkan melangsungkan akad nikah di masjid. (I’anatuth Thalibin, 3/273)
4.                   Madzhab Hambali
Imam Ibnu Taimiyah Al Hambali Rahimahullah mengatakan:
أَنَّ عَقْدَ النِّكَاحِ يُشْبِهُ الْعِبَادَاتِ فِي نَفْسِهِ بَلْ هُوَ مُقَدَّمٌ عَلَى النَّوَافِلِ أَلَا تَرَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ عَقْدُهُ فِي الْمَسَاجِدِ - وَالْبَيْعُ قَدْ نُهِيَ عَنْهُ فِي الْمَسْجِدِ
Bahwasanya akad nikah itu sendiri adalah hal yang menyerupai ibadah bahkan dia lebih didahulukan dibanding berbagai nafilah lainnya, ketahuilah bahwa hal itu disunahkan akadnya dilakukan di dalam masjid, sedangkan jual beli dilarang di dalamnya. (Al Fatawa Al Kubra, 6/65)
Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah juga mengatakan kurang lebih sama seperti yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (I’lamul Muwaqi’in, 3/126)
Imam Al Bahuti Rahimahullah mengatakan:
وَيُبَاحُ فِيهِ عَقْدُ النِّكَاحِ ، بَلْ يُسْتَحَبُّ كَمَا ذَكَرَهُ بَعْضُ الْأَصْحَابِ
Dibolehkan akad nikah di dalamnya, bahkan dianjurkan sebagaimana disebutkan sebagian sahabat (Hambaliyah). (Kasyful Qina’, 6/239)
Imam Ar Rahibani Rahimahullah mengatakan:
وَلَا بَأْسَ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي الْمَسْجِدِ ، وَيَشْهَدَ النِّكَاحَ لِنَفْسِهِ وَلِغَيْرِهِ
Tidak apa-apa melakukan pernikahan di masjid, dan menyaksikan nikah untuk dirinya dan untuk selainnya.  (Mathalib Ulin Nuha, 6/14)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Al Hambali Rahimahullah hanya mengatakan boleh, bukan sunah. Beliau berkata;
استحباب عقد النكاح في المسجد لا أعلم له أصلاً ولا دليلاً عن النبي صلى الله عليه وسلم، لكن إذا صادف أن الزوج والولي موجودان في المسجد وعقد فلا بأس؛ لأن هذا ليس من جنس البيع والشراء، ومن المعلوم أن البيع والشراء في المسجد حرام، لكن عقد النكاح ليس من البيع والشراء، فإذا عقد في المسجد فلا بأس، أما استحباب ذلك بحيث نقول: اخرجوا من البيت إلى المسجد، أو تواعدوا في المسجد ليعقد فيه، فهذا يحتاج إلى دليل، ولا أعلم لذلك دليلاً.
Tidak aku ketahui adanya dasar dan  dalil dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang disunahkannya akad nikah di masjid, tetapi jika bertemu antara pengantin dan wali di masjid lalu akad nikah maka tidak apa-apa, karena ini bukan termasuk jual beli, sudah diketahui bahwa jual beli di masjid adalah haram, tetapi akad nikah bukan termasuk jual beli, maka jika dia akad di masjid tidak apa-apa. Ada pun menyunahkan hal itu dengan perkataan kami: keluarlah kalian dari rumah menuju masjid atau lakukanlah perjanjian di masjid untuk akad di dalamnya, maka hal ini membutuhkan dalil, dan aku tidak ketahui adanya dalil tentang itu. (Liqa Al Bab Al Maftuh, 167/17)
Tertera dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:
اسْتَحَبَّ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ عَقْدَ النِّكَاحِ فِي الْمَسْجِدِ لِلْبَرَكَةِ ، وَلأَِجْل شُهْرَتِهِ فَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ  .
وَأَضَافَ الْمَالِكِيَّةُ فِي إِجَازَتِهِمْ لِعَقْدِ النِّكَاحِ فِي الْمَسْجِدِ أَنْ يَكُونَ بِمُجَرَّدِ الإِْيجَابِ وَالْقَبُول مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ شُرُوطٍ وَلاَ رَفْعِ صَوْتٍ أَوْ تَكْثِيرِ كَلاَمٍ وَإِلاَّ كُرِهَ فِيهِ .وَزَادَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمُخْتَارِ عِنْدَهُمْ : أَنَّ الزِّفَافَ بِهِ لاَ يُكْرَهُ إِذَا لَمْ يَشْتَمِل عَلَى مَفْسَدَةٍ دِينِيَّةٍ فَإِنِ اشْتَمَل عَلَيْهَا كُرِهَ فِيهِ
Mayoritas ahli fiqih menyunahkan akad nikah dilangsungkan di masjid karena mencari berkahnya, dan karena hal itu membuatnya tersiarkan. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha dia berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Umumkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di dalam masjid, dan pukul-lah rebana.“ Kalangan Malikiyah menambahkan dalam pembolehannya  terhadap akad nikah di masjid, hendaknya proses ijab qabul dilakukan bersih dari syarat-syarat, tidak meninggikan suara, dan jangan banyak bicara, kalau tidak demikian maka makruh   akad di dalamnya. Kalangan Hanafiyah menambahkan dalam Al Mukhtar: bahwa pernikahan di masjid tidak dimakruhkan jika di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang merusak agama, jika ada, maka itu dimakruhkan. (Al Mausu’ah, 37/214)
Pada halaman lain disebutkan:
قَال الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ : يُنْدَبُ عَقْدُ النِّكَاحِ فِي الْمَسْجِدِ   ، لِحَدِيثِ : " أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ ، وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ " .وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : إِنَّهُ جَائِزٌ
               
Berkata Hanafiyah dan Syafi’iyah: dianjurkan melangsungkan akad nikah di masjid, sesuai hadits: “Umumkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di dalam masjid, dan pukul-lah rebana. “ Ada pun Malikiyah mengatakan: jaaiz (boleh). (Al Mausu’ah, 41/221)
Asy Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih Hafizhahullah pernah ditanya tentang akad nikah di masjidil haram, beliau menjawab:
فقد استحب جمهور الفقهاء أن يكون عقد النكاح في المسجد، ومنهم من اقتصر على القول بالإباحة. وعلل المستحبون قولهم بأن النكاح عبادة، ولقوله صلى الله عليه وسلم: " أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف". ومنهم من علل بالتبرك بالمسجد. والحديث المذكور رواه الترمذي وقال: هذا حديث غريب حسن في هذا الباب وعيسى بن ميمون الأنصاري (أحد رواته) يضعف في الحديث. وقال الألباني بعد ذكر قوله " واجعلوه في المساجد" : (وهو بهذه الزيادة منكر كما بينته في الأحاديث الضعيفة 982) انتهى من إرواء الغليل 1993. ولا شك أن المسجد الحرام موضع مبارك، وقد نص بعض العلماء على أن مضاعفة الثواب فيه لا تختص بالصلاة؛ بل تعم سائر الطاعات. ولهذا نرى أنه لا مانع لمن كان في مكة أن يقصد المسجد الحرام لعقد النكاح فيه، بل إن ذلك ربما كان أولى . والله أعلم.
Mayoritas Ahli Fiqih menyunnahkan berlangsungnya akad nikah di masjid, di antara mereka ada yang sekedar membolehkan saja. Alasan pihak yang menyunnahkan adalah menurut mereka nikah adalah ibadah, sesuai hadits: “Umumkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di dalam masjid, dan pukul-lah rebana.“
Diantara mereka juga beralasan untuk mencari keberkahan masjid. Hadits yang disebutkan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi, katanya: hasan gharib. Pada hadits ini terdapat salah satu rawinya, ‘Isa bin Maimun Al Anshri, dia seorang yang dhaif. Syaikh Al Albani mengatakan (setelah Beliau menyebut: jadikanlah pernikahan itu di masjid): “Hadits ini dengan tambahan seperti ini adalah munkar, saya telah jelaskan dalam Al Ahaadits Adh Dhaifah No. 982.  Selesai, kutipan dari Irwa’ul Ghalil No. 1993.
Tidak ragu lagi masjidil haram adalah tempat yang diberkahi, para ulama telah memberikan keterangan bahwa pahala yang berlipat tidak hanya khusus buat shalat, tetapi secara umum berlaku untuk semua bentuk ketaatan. Oleh karena itu, kami (Syaikh Abdullah Al Faqih) menilai bahwa tidak ada larangan bagi orang yang berada di Mekkah bermaksud ke Masjidil Haram  untuk melangsungkan akad nikahnya di sana, bahkan bisa jadi itu lebih utama. Wallahu A’lam. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah  No. 7543)
               
Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im Ar Rifa’i  menyatakan bahwa yang menyatakan sunah adalah Hanafiyah, Syafi’iyah, sebagian Hanabilah, jelasnya adalah berikut:
فإن الظاهر من السؤال أن السائل يقصد به إشهار عقد النكاح داخل المسجد، فإن كان الأمر كذلك فعقد النكاح في المسجد مستحب عند الحنفية والشافعية وبعض الحنابلة، وذهب المالكية وبعض الحنابلة إلى أنه جائز فقط
Sesungguhnya yang tertera dalam pertanyaan, bahwa si penanya mengisyaratkan bermaksud ingin melangsungkan akad nikah di dalam masjid, maka jika ini permasalahannya maka akad nikah di masjid adalah sunah menurut Hanafiyah, Syafi’iyah, dan sebagian Hanabilah, sedangkan pandangan malikiyah dan sebagian Hanabilah adalah boleh-boleh saja.  (Fatawa Al Alukah No. 1927)
Nah, dari berbagai keterangan ini menunjukkan bahwa para ulama empat madzhab umumnya menyunahkan (Hanafiyah, Syafi’iyah, sebagian Hanabilah/Hambaliyah) dan –minimal- membolehkan akad nikah di masjid (Malikiyah dan sebagian Hanabilah). Lalu, bagaimana mungkin pendapat empat madzhab ini dikatakan tasyabbuh bil kuffar?
Boleh Tapi ………
Namun demikian kebolehan ini bukan tanpa syarat. Hendaknya akad nikah tersebut tidak dicampuri hal-hal yang munkar seperti ikhtilath (campur baur laki dan perempuan), ucapan porno, musik, nyanyian, dan tari-tarian.
Syaikh Al Fadhil Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani mengatakan:
أما عقد النكاح في المسجد فشيء مندوب، نطقت باستحبابه الأحاديث ولكن ما يصحبه من الرقص، والغناء فلا يجوز أصلًا، فإن كانت حفلات الزواج لا تخلو من هذه المنكرات، فلتجنب المساجد منها.
Ada pun akad nikah di masjid maka itu adalah sesuatu yang dianjurkan,   disukainya hal itu dibahas  diberbagai hadits tetapi hendaknya tanpa ada tari-tarian dan tanpa ada nyanyian, jika ada maka itu tidak boleh. Jika acara pesta pernikahan ada hal-hal munkar ini, maka hendaknya dijauhi dari masjid. (Majalah Majma’ Fiqhi Al Islami, 3/1092)
Imam Asy Syaukani melarangnya
Di antara imam juga ada yang melarangnya, namun pendapat ini berselisihan dengan mayoritas ulama. Dia adalah Imam Ali Asy Syaukani Rahimahullah.
Beliau berkata:
فالمساجد إنما بنيت لذكر الله والصلاة فلا يجوز فيها غير ذلك الا بدليل يخصص هذا العموم كما وقع من لعب الحبشة بحرابهم في مسجده صلى الله عليه وسلم وهو نيظر وكما قرر من كانوا يتناشدون الاشعار فيه.
“Masjid-masjid  dibangun sebagai tempat untuk mengingat Allah dan  shalat, maka  tidak boleh di dalamnya (masjid) melakukan selain dari itu,  kecuali jika ada dalil yang mengkhususkan keumuman hukum ini, seperti permainan tombak oleh orang-orang Habsyah di masjid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Beliau pun melihatnya dan seperti persetujuan  (Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) kepada orang-orang yang membaca syair di dalamnya (masjid)”. (Sailul Jarar, 1/351)
Kami lihat, pendapat yang dissebutkan oleh Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im Ar Rifa’i berikut ini adalah lebih baik, katanya:
والراجح - والله أعلم - أن عقد النكاح في المسجد جائز فقط، وأما الاستحباب فيحتاج إلى دليل، وحديث عائشة الذي ذكره ابن الهمام - ((واجعلوه في المساجد)) - ضعيف، ولو صحَّ لكان نصًّا في الباب
Pendapat yang lebih kuat adalah –Wallahu A’lam- bahwa akad nikah di masjid adalah hanya boleh, ada pun menyatakan sunah maka hal itu membutuhkan dalil, ada pun hadits ‘Aisyah yang disebutkan Ibnul Hummam – adakanlah pernikahan di masjid- adalah dhaif, seandainya shahih tentu menjadi dasar dalam  pembahasan ini. (Fatawa Al Alukah No. 1927)
Kemudian dalam kitab lain disebutkan:
إذن حكم العقد في المسجد، مباح، ولكن لا ينكر على من قال باستحبابه لا سيما وقد قال به علماء كبار.
               
Jadi hukum akad nikah di masjid adalah boleh, tetapi jangan mengingkari yang menyunahkannya, apalagi  yang menyatakan sunah itu adalah para ulama besar. (Mausu’ah Al Khithab wad Durus)
Wa Shallallahu Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajmain.     
Sekian. Wallahu A’lam.
Farid Nu'man Hasan
 
 http://www.islamedia.web.id/2012/12/akad-nikah-di-masjid-menyerupai-orang.html

Selasa, 25 Desember 2012

Jadwal Membuang Racun Tubuh

Detoksifikasi merupakan pembuangan racun dari dalam tubuh. Secara alami, tubuh sudah melakukan detoksifikasi ringan, seperti buang air besar ataupun buang air kecil.
Namun, tubuh juga melakukan detoksifikasi secara alami di malam hari.
"Jadi, hindari tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang, karena bisa memberi kontribusi buruk dalam proses pembuangan racun dalam tubuh," ungkap Dr. Lily G. Karmel MA.
Agar pembuangan racun yang berjalan di malam hari secara optimal, ketahui jadwal biologis tubuh melakukan detoksifikasi.
21.00 - 23.00 De-toxin pada sistem antibodi (kelenjar getah bening). Jika tubuh masih bekerja (kondisi tidak santai), hal ini berdampak negatif pada tubuh dalam jangka waktu panjang. Lalui dengan tenang dan segeralah tidur.
23.00 - 01.00 Proses de-toxin di hati, harus dalam keadaan tidur.
01.00 - 03.00 Proses de-toxin di empedu dalam keadaan tidur pulas.
03.00 - 05.00 Proses de-toxin di paru-paru. Akan terjadi batuk hebat bagi penderita batuk karena pembersihan telah mencapai saluran pernapasan. Hindari obat batuk agar tidak merintangi proses pembuangan kotoran.
03.00 - 05.00 De-toxin usus besar harus membuang kotoran melalui buang air besar.
07.00 - 09.00 Waktunya penyerapan gizi makanan bagi usus kecil. Jadi sebaiknya, harus sarapan .....

Senin, 24 Desember 2012

INFO TERKAIT PENGUNDURAN DIRI WAPRES MURSI




Mahmud Makky wapres Mursi mengajukan pengunduran diri setelah tugasnya 'mengawal' konstitusi selesai.

Berikut penjelasan kami kutip dari @kaisar_el_rema :

  1. Wapres Mesir mengundurkan diri.

  2. Terima kasih kepada wapres Mesir atas dedikasi luar biasa yang telah diberikan untuk negaranya.

  3. Dalam salah satu wawancara dengan Ahram wapres menyampaikan tugas saya menjalin komunikasi dengan kubu-kubu revolusioner.

  4. Berjalannya waktu, wapres dr kalangan ahli hukum merasa tugas politik tidak sesuai dengan profesinya selama ini.

  5. Tapi Mursi melihat, masalah berat Mesir saat ini ada pada hakim-hakim nakal. Mahkamah Konstitusi, misalkan. Untuk itulah Mursi pilih Makky.

  6. Namun tekad Makky untuk mundur sudah bulat. Dia ajukan surat kepada Mursi. Belum ada jawaban, Gaza diserang.

  7. Makky tidak mungkin meninggalkan Mursi seorang diri menghadapi krisis Palestina. Setelah Gaza selesai, Makky diutus ke Pakistan.

  8. Sepulang dari Pakistan, Mesir ricuh oleh ulah oposisi yg walk out dari Dewan Konstituante. Dan Mursi mengeluarkan dekrit.

  9. Setelah keadaan stabil dan referendum dinilai selamat. Makky kembali mengajukan surat pengunduran dirinya >> https://www.facebook.com/photo.php?pid=1240583&l=f3caac5980&id=153674228032796

  10. Twit ini sebagai border kalau2 ada pengamat liar mengatakan Wapres mengundurkan diri sebab ada ketegangan dengan Mursi atau bla bla bla..

  11. Jadi jauh-jauh hari sebelum Baradei Cs bikin ricuh atas pesanan negara tertentu, Makky sudah mengajukan surat pengunduran diri.

  12. Justeru sebab negara dalam keadaan tidak stabil, Makky mengurungkan pengunduran dirinya. Sampai Mesir berlabuh di daerah aman, Makky mundur.
INFO TERKAIT PENGUNDURAN DIRI WAPRES MURSI


Mahmud Makky wapres Mursi mengajukan pengunduran diri setelah tugasnya 'mengawal' konstitusi selesai.

Berikut penjelasan kami kutip dari @kaisar_el_rema :

  1. Wapres Mesir mengundurkan diri.

  2. Terima kasih kepada wapres Mesir atas dedikasi luar biasa yang telah diberikan untuk negaranya.

  3. Dalam salah satu wawancara dengan Ahram wapres menyampaikan tugas saya menjalin komunikasi dengan kubu-kubu revolusioner.

  4. Berjalannya waktu, wapres dr kalangan ahli hukum merasa tugas politik tidak sesuai dengan profesinya selama ini.

  5. Tapi Mursi melihat, masalah berat Mesir saat ini ada pada hakim-hakim nakal. Mahkamah Konstitusi, misalkan. Untuk itulah Mursi pilih Makky.

  6. Namun tekad Makky untuk mundur sudah bulat. Dia ajukan surat kepada Mursi. Belum ada jawaban, Gaza diserang.

  7. Makky tidak mungkin meninggalkan Mursi seorang diri menghadapi krisis Palestina. Setelah Gaza selesai, Makky diutus ke Pakistan.

  8. Sepulang dari Pakistan, Mesir ricuh oleh ulah oposisi yg walk out dari Dewan Konstituante. Dan Mursi mengeluarkan dekrit.

  9. Setelah keadaan stabil dan referendum dinilai selamat. Makky kembali mengajukan surat pengunduran dirinya >> https://www.facebook.com/photo.php?pid=1240583&l=f3caac5980&id=153674228032796

  10. Twit ini sebagai border kalau2 ada pengamat liar mengatakan Wapres mengundurkan diri sebab ada ketegangan dengan Mursi atau bla bla bla..

  11. Jadi jauh-jauh hari sebelum Baradei Cs bikin ricuh atas pesanan negara tertentu, Makky sudah mengajukan surat pengunduran diri.

  12. Justeru sebab negara dalam keadaan tidak stabil, Makky mengurungkan pengunduran dirinya. Sampai Mesir berlabuh di daerah aman, Makky mundur.

Hasil Referendum Tahap II:

Pro Mursi Menang Telak 71% | Bukti Nyata Rakyat Mesir Bersama Mursi

Minggu, 23 Desember 2012


Hasil perhitungan Referendum tahap kedua yang telah digelar di 17 propinsi (Sabtu, 22/12) sampai berita ini ditulis sudah 97% suara yg telah dihitung (6553 TPS dari total 6724).

HASIL Referendum Tahap Kedua:

- Yang mendukung Konstitusi YES 71% (5,749,743)
- NO 29% (2,343,247)

Pada Referendum Tahap 1:

- Dalam Negeri (Pro Konstitusi YES 56,5% vs 43,5% NO)
- Luar Negeri (Pro Konstitusi YES 67,5% vs 32,5%)

SEHINGGA TOTAL SUARA (Tahap 1+2)

- YES 63,6 % vs 36,4% NO

KESIMPULAN: PRO KONSTITUSI (PRO MURSI) MENANG !!

Mayoritas rakyat Mesir menyetujui konstitusi memilih utk "istoqrar", stabil luar dalam. Terutama ekonomi dgn kepercayaan investor.. ini butuh UU yg jelas.

Alasan rata2 pemilih "Tidak" (yang menolak konstitusi) adalah UU ini milik kalangan islamis. Tapi isu ini tidak laku, dikalahkan isu stabilitas nasional dan kebangkitan.


CATATAN MENARIK:

  • Hasil Akhir Referendum Mesir Propinsi Fayyum
Propinsi yg merupakan basis mayjend Ahmed Shafek mantan capres dan kroni mubarak ini tdk d duga. Para Pendukung konstitusi baru harus puas dg hasil akhir yg menyatakan kemenangan bg rakyat yg lbh memilih NA'AM LID DUSTUR sbesar 89,5%. Sedangkan sisanya menolak.

Propinsi yg sbelumnya menjadi lumbung bg Shafek, kini berbalik arah meninggalkan capres yg pernah menjadi PM d era Mubarak.

  • Kemenangan tak terduga d propinsi pariwisata terbesar.
LUXOR yg merupakan propinsi pariwisita peninggalan prasejarah d menangkan pendukung konstitusi dg hasil akhir 76%.

  • Pendukung Konstitusi kalah tipis.
Propinsi Manofeya yg terkenal dgn "balad milyuun fuluul"-tanah kelahiran Mubarak- tdk sesuai harapan oposisi. Hasil akhir pendukung konstitusi baru mesir cukup bahagia dg hasil akhir di Propinsi Manofeya. Mereka kalah tipis di wilayah yg sblmnya dikuasai Ahmed Shafek, kroni Mubarak.

Dalam pilpres yg lalu, shafek menyapu habis seluruh suara di propinsi ini, sehingga Morsi kalah telak. Namun dlm referendum kemarin, para pendukung konstitusi berhasil mensosialisasikan isi konstitusi mesir baru kpd masyarakat. Mereka kini hanya kalah tipis d angka 0,5% saja. Penolak konstitusi kali ini hanya meraup 50,5%.


*update hasil referendum bisa dilihat di >> http://www.rassd.com/dostour/


***


Hidayat: Ironi, Dukungan Publik Terhadap Partai Korup Masih Tinggi


Jakarta - Banyaknya partai yang kadernya terlibat korupsi selayaknya akan dipersepsikan sebagai partai korup yang berujung pada rendahnya dukungan masyarakat. Namun, rupanya tidak demikian yang terjadi menurut pandangan PKS.

"Ada ironi yang memprihatinkan, dukungan besar masyarakat pada KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi yang dipercaya tak berbanding lurus dengan sikap masyarakat dalam memilih partai politik," kata Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, dalam jumpa pers 'Out Looking 2013, di Bakso Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

"Hasil survei tentang persepsi masyarakat terhadap partai-partai terkorup di Indonesia menyebutkan beberapa partai besar yang anggotanya banyak terlibat korupsi itu masih terbilang tinggi," lanjutnya.

Menurutnya, harusnya dukungan masyarakat yang besar kepada KPK bisa langsung berbanding lurus dengan penilaian mereka terhadap hal-hal yang dilakukan partai.

"Jangan sampai ada anomali yang kami rasakan, dalam hasil lembaga survei ada partai selalu dapat ranking 1, 2, 3 tapi saat ditanyakan ke publik terkait partai partai-partai yang dipersepsi korupsi malah jadi ranking," ujarnya.

Ia menuturkan persepsi itulah menjadikan tahun 2012 ini sebagai kondisi politik yang anomali, di mana seharusnya 2013 persepsi publik harus sudah sejalan seiring dengan dukungan untuk pemberantasan korupsi.

"Tampaknya tahun 2012 masih menyisakan anomali antara semangat pemberantasan korupsi dengan pilihan masyarakat terhadap partai yang anggotanya banyak terlibat korupsi," tutup Hidayat.


*http://news.detik.com/read/2012/12/21/123253/2124428/10/hidayat-ironi-dukungan-publik-terhadap-partai-korup-masih-tinggi

Sabtu, 22 Desember 2012

BARISAN PARA MUJAHID

Oleh. Harto Moomin
30 sahabat dijamin masuk syurga
Thalhah bin Ubaidillah dididik langsung oleh Abu bakar as Shiddiq RA. Dia bersama Zubeir bin al ‘Awâm dan Utsman bin Affan, Sa’ad bin abi Waqqas dan Abdurrahman bin ‘Auf ridwânullah di tangan Abu bakar as Shiddiq. Ketika itu Thalhah adalah orang keempat setelah tiga orang yang masuk islam ditangan Abu Bakar.
Sebelum kita membahas jiwa kepahlawanan dari Thalhah bin ubaidilah ini, marilah kita simak kisah masuknya dia ke dalam agama islam. Thalhah RA berkata: “Ketika kami berada kami berada di alam pasar bashrâ ada seorang pendeta Nasrani berseru di antara manusia: “Wahai para pedagang! Tanyalah kepada kumpulan para pedagang, pembeli ini. apakah ada seseorang di antara mereka yang merupakan penduduk kota mekkah?”. Ketika itu aku berada di dekatnya. Dan aku menghampirinya. Lalu aku berkata: “ya aku adalah penduduk kota mekkah”.
Kemudian dia bertanya lagi: “Apakah di antara kalian ada yang bernama Ahmad?”. Aku berkata: “Ahmad yang mana yang engkau maksud?”. Ia berkata: “Anak dari Abdullah bin Abdul Mutthalib. Inilah tanda-tanda terkenal yang tampak padanya dan dialah Penutup nabi-nabi. Dia penduduk asli kota Mekkah, kemudian berhijrah menuju bumi yang sangat subur, bumi yang memiliki kebun-kebun anggur, dan danau-danau yang dipenuhi oleh air. Maka engkau harus mencarinya wahai anak muda!”. Kemudian Thalhah berkata: “Aku menyimpan kata-katanya di dalam hatiku”. Kemudian aku bergegas menuju onta dan segera pergi meninggalkan tempat itu. Aku meninggalkan sekelompok orang yang datang bersamaku. Lalu aku melaju dengan penuh semangat menuju kota Mekkah. Ketika aku sampai, aku bertanya kepada keluargaku: “Apakah ada suatu peristiwa baru terjadi di Mekkah setelah kepergian kami?”.
Mereka berkata: “ya. Ada seseorang bernama Muhammad bin Abdullah mengaku sebagai seorang Nabi, dan anak Abi Qahafah –Abu Bakar- mengimaninya.
Thalhah berkata: “Aku mengenal Abu Bakar. Dia adalah seorang laki-laki yang pemurah, dicintai dan menjadi tempat berlindung bagi kaumnya yang membutuhkan. Dia adalah seorang pedagang yang memiliki akhlak dan kepribadian yang tegas. Kamipun sangat akrab dengannya. Kami senang duduk bersamanya dan membicarakan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam suku Quraisy. Dia sangat menjaga wibawa keturunannya”. Lalu aku mendatanginya. Dan aku berkata kapadanya: “Benarkah kabar tentang pengakuan Muhammad bin Abdullah sebagai nabi, dan benarkah engkau telah mengikutinya?”. Dia menjawab: “ya”. Kemudian Abu Bakar menceritakan kembali peristiwa itu. aku langsung merasakan keinginan untuk bergabung bersamanya. Aku juga menceritakan apa yang telah disampaikan oleh seorang pendeta Nasrani tentang Muhammad. Abu Bakar sangat terkejut. Dan dia berkata: “Kalau begitu, mari kita datangi Muhammad dan kita sampaikan kepadanya apa yang baru saja engkau ceritakan, kemudian kita bisa mengetahui apa pendapatnya tentang hal itu dan agar engkau masuk ke dalam agama Allah”.
Thalhah berkata: “kemudian aku mendatangi Muhammad bersama Abu Bakar. Nabi SAW memperkenalkan aku kepada islam, dan membaca beberapa ayat al Qur`an kemudian memberiku kabar gembira tentang kebaikan dunia dan akhirat”.
Setelah itu, Allah melapangkan jalanku untuk memeluk islam. Dan aku ceritakan kepadanya tentang kabar gembira yang disampaikan oleh seorang pendeta Nasrani. Lalu aku melihat kegembiraan yang tampak pada rona wajahnya. Kemudian, dihadapannya, aku mengucapkan syahadat, bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Aku adalah orang yang keempat dari tiga orang yang telah diislam kan oleh Abu Bakar.
Ketika keluarganya mengetahui bahwa thalhah telah menjadi muslim, mereka murka, dan kehilangan kendali atas diri mereka. Mereka menyiksanya dengan berbagai macam siksaan.
Mas’ud bin Kharras berkata: “Ketika aku sedang melaksanakan Sa’i antara shafa dan marwah, ada sekelompok orang yang mengiringi seorang pemuda yang diikat tangannya pada lehernya. Mereka berjalan dengan sangat cepat di belakang pemuda itu. Mereka mendorongnya, dan memukul kepalanya (dengan cemeti). Dibelakangnya juga ada seorang wanita tua yang mencaci makinya dengan suara lantang. Kemudian aku bertanya: “Apa yang telah dilakukan pemuda itu?”. Mereka menjawab: “dia adalah Thalhah bin Ubaidillah. Dia telah keluar dari agamanya dan mengikuti agama Bani Hasyim (Muhammad).
Kemudian aku bertanya lagi: “lalu siapa wanita tua yang berada di belakangnya?”. Mereka menjawab: “Dia adalah ‘Ashabah binti al hadhrami. Ibu dari pemuda itu”.
Kemudian Naufal bin Khuwailid yang dijuluki dengan Singa suku Quraisy, menghampirinya dan mengikatnya dengan sebuah tambang. Di dekatnya, abu Bakar juga diikat. Mereka kemudian diikat menjadi satu. Dan diserahkan kepada para pemimpin Kota Mekkah yang sangat kejam, agar mereka mendapat siksaan yang berat.
Kerena peristiwa itu, Abu Bakar dan Thalhah beri julukan Qarînain, yang berarti dua orang teman.
Hari demi hari berlalu. Malam demi malam berganti. Akan tetapi ksatria perkasa itu semakin bertambah iman, cahaya, rasa takwa dan kegembiraannya. Posisi dan kedudukannya di mata Rasululah SAW semakin bertambah, sehingga beliau menambahkan julukan-julukan mulia untuknya seperti: “Thalhah Syhahîd al hayy (sang Pemuda Syahid yang hidup), Thalhah al Khair (yang penuh kebaikan), Thalhah al Jûd (yang murah hati). Dan Thalhah al Fayyâdh (yang sangat berlimpah kebaikannya). Setiap julukan itu memiliki latar belakang cerita yang menggugah dan menyentuh kalbu.
Julukan Syhîd al hayy diberikan ketika terjadi perang Uhud. Pada waktu itu kaum muslim tercerai berai dari Rasulullah SAW. Dan yang tersisa di sisi Rasulullah adalah sebelas orang dari kaum Anshar dan Thalhah bin Ubaidillah dari kaum Muhajirin. Kemudian Nabi memanjat gunung bersama thalhah. Akan tetapi mereka dihadang oleh sekelompok orang dari kaum Musyrik yang ingin membunuh Nabi SAW. kemudian Nabi SAW berkata: “Barang siapa yang bisa menghalau musuh-mesuh ini dari kita, maka dia akan menjadi temanku di syurga”. Kemudian thalhah berkata: “Aku ya rasulullah!”. Akan tetapi Rasululah SAW berkata: “Tidak! Diamlah di tempatmu!”. Kemudian seorang laki-laki dari golongan Anshar berkata: “Aku ya rasulullah”. Dan Nabi menjawab: “Ya kamu!”. Kemudian pemuda Anshar itu maju untuk melawan musuh hingga dia terbunuh. Setelah itu Rasulullah SAW memanjat lagi untuk mencapai tempat yang lebih tinggi bersama orang-orang yang tersisa. Akan tetapi mereka dihadang lagi oleh seklompok kaum musyrik. Dan Nabi berkata: “Adakah seseorang dari kalian yang bisa melawan mereka?”. Thalhah menjawab: “aku ya Rasulullah!”. Rasulullah berkata: “tidak’ tetaplah ditempatmu!”. Kemudian seorang laki-laki dari golongan Anshar berkata: “Aku ya Rasulullah”. Dan Nabi menjawab: “Ya, Kamu!. Kemudian laki-laki Anshar itu maju untuk berperang sehingga dia terbunuh. Lalu rasulullah melanjutkan perjalannya. Dan sekelompok kaum musyrik kembali menghadangnya. Dan rasulullah kembali mengatakan hal yang sama. Dan Thalhah berkata: “Aku ya Rasulullah!. Nabi SAW tetap melarangnya, akan tetapi beliau mengizinkan seorang laki-laki dari kaum Anshar maju untuk berperang sehingga semua pengikutnya mati syahid. Dan yang tersisa di sampingnya hanyalah Thalhah.
Mereka kembali dihadang oleh kaum Musyrik. Dan Thalhah berkata: “Sekarang tiba giliranku”. Saat itu Rasulullah, mengalami patah tulang pahanya. Kening dan bibirnya juga terluka. Darah mengalir membasahi wajahnya. Dan beliau kehabisan tenaga. Sementara itu, Thalhah menyerang kaum Musyrik dan menghalau mereka agar tidak mendekati Rasulullah SAW. Setelah itu dia kembali ke tempat Nabi dan membawanya ketempat yang lebih tinggi. Kemudian dia membaringkan Nabi di tanah dan kembali menghadapi kaum Musyrik sehingga mereka tidak bisa mencapai tempat Nabi SAW.
Abu Bakar RA berkata: “ketika itu, Aku dan Abu Ubaidah bun al Jarrah berada jauh dari Rasulullah SAW. dan ketika kami bertemu dengannya, kami ingin menolongnya. Akan tetapi Nabi SAW berkata: “Tinggalkan aku, pergilah kepada sahabat kalian (yang dimaksud adalah Thalhah). Thalhah telah banyak kehilangan darah. Di tubuhnya terdapat lebih dari tujuh puluh tusukan, dan tikaman pedang, panah, dan tongkat besi.
Tangannya telah terpotong. Dan dia terjatuh disebuah lobang dan tidak saarkan diri. Kemudian Rasulullah SAW berkata: “Barang siapa yang ingin melihat seorang laki-laki yang (masih hidup dan) berjalan di muka bumi padahal dia seharusnya telah menemui ajalnya(karena luka yang dideritanya), maka lihatlah Thalhah bin Ubaidillah .
Abu Bakar As Shiddiq RA, ketika disebut perang Uhud, beliau berkata: “Hari itu, semuanya milik Thalhah”.
Kemudian beliau melanjutkan: “Aku adalah orang yang pertama kali pulang dari medan Uhud. Dan aku melihat seorang laki-laki yang berperang tanpa rasulullah SAW.
Kemudian Dia berkata lagi: “aku katakan: “mudah-mudahan itu Thalhah!. Saat itu aku telah tertinggal jauh dari Rasulullah. Kemudian aku berkata lagi: “dia pasti seorang laki-laki dari kaumku yang aku cintai. Ketika itu aku melihat ada seorang yang tidak aku kenal berperang melawan kaum musyrik. Dan ketika aku mendekati Rasulullah SAW, laki-kaki itu berjalan dengan sangat tergesa-gesa. Ternyata dia adalah Abu Ubaidillah bin al jarrah. Kemudian kami berhenti di sisi Rasulullah SAW. ketika itu, tulang pahanya patah. Dan wajahnya terluka. Di pelipisnya ada dua mata rantai tameng besi kepala musuh yang mengenainya.
Rasulullah kemudian berkata: “Bantulah sahabat kalian –yang dimaksud adalah Thalhah yang saat itu telah kehilangan banyak darah- akan tetapi kami tidak menghiraukan perkatannya.
Lalu Abu bakar berkata: “Aku menghampiri Rasulullah untuk mencabut pecahan perisai besi yang mengenai wajahnya. Lalu Abu Ubaidah berkata: “Aku bersumpah untuk kebenaran, tinggalkanlah aku (bersama Nabi). Lalu Abu bakar meninggalkannya. Akan tetapi Abu Ubaidah tidak ingin mencabut perisai itu dengan kedua tangannya, karena itu kan menyakiti rasulullah SAW. maka dia menggigitnya dengan bibirnya dan dia bisa mengeluarkan salah satu dari dua mata rantai itu. Dan salah satu gigi depannya rontok bersama dengan mata rantai itu. Kemudian aku kembali untuk melakukan seperti yang dilakukan ubaidah. Akan tetapi dia berkata: “Aku bersumpah, tinggalkanlah aku!”. Dan Abu Bakar melanjutkan ceritanya: “Kemudian Abu ubaidah mengerjakan seperti yang pertama dia kerjakan (mencopot mata rantai perisai dari pipi nabi-pent). Dan kali ini gigi depannya yang lainpun rontok bersamaan dengan tercabutnya rantai besi dari pelipis Rasulullah SAW. Dengan demikian, Abudullah bin Ubaidah adalah orang orang yang mengorbankan dua gigi depannya untuk Rasulullah SAW. “Setelah itu kami mengobati Rasulullah SAW”.
Kemudian Kami mendatangi Thalhah yang berada di sebidang tanah. Dan kami melihat pada tubuhnya terdapat lebih dari tujuh puluh tikaman, tusukan pedang ataupun anak panah. Selain itu, jari-jari tangannya juga telah terpotong. Kamisegera mengobatinya .
Qais bin Hazim berkata: “Aku melihat tangan Thalhah telah cacat. Akan tetapi dia sanggup menjaga Nabi SAW di hari perang Uhud” . Kisah inilah yang mebuat Thalhah diberi julukan Syahîd al Hayy (seorang syahid yang tetap hidup).
Adapun Kisah yang melatar-belakangi julukan Thalhah al jûd (pemurah), dan Thalhah al fayyâdh (yang berlimpah kbaikannya) dan Thalhah al Khair (yang baik), sangat banyak. Salah satunya adalah ketika ada seorang laki-laki mendatangi Thalhah RA untuk meminta pemberian. Dan laki-laki itu menyebutkan bahwa dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Kemudian Thalhah berkata: “Engkau adalah kerabatku yang tidak pernah aku tahu sebelumnya. Dan aku mempunyai sebidang tanah seharga tiga ratus ribu (dirham) yang telah dihadiahkan oleh utsman bin Affan kepadaku. Jika engkau mau, maka ambilah. Atau jika engkau setuju, aku akan menjualnya untukmu seharga tiga ratus ribu dirham. Dan akan aku berikan uang itu untukmu”. Kemudian laki-laki itu berkata: “Aku menginginkan uangnya saja”. Lalu thalhah memberikannya.
Thalhah juga dikenal sebagai pedagangan yang memiliki barang perniagaan dan kekayan yang sangat luas. Suatu Hari barang perniagan untuknya tiba dari Hadramaut. Jumlahnya tujuh ratus Ribu dirham. Di malam harinya dia tidak bisa tidur karena takut dan gelisah. Kemudian Ummu Kultsum binti Abu Bakar, istrinya masuk ke dalam kamarnya dan berkata: “Apa yang terjadi denganmu wahai Aba Muhammad? Apakah Kami telah berbuat buruk kepadamu?’. Kemudian dia berkata: “Tidak, engkau adalah wanita ideal bagi seorang muslim. Aku berpikir sepanjang malam. Dan aku berkata: “Apa yang akan dipikirkan oleh Tuhan, jika seorang laki-laki tertidur sementara banyak harta menumpuk dalam rumahnya?”.
Lalu istrinya berkata: “Dan apa yang membuatmu gelisah?. Bukankah banyak sekali orang-orang yang membutuhkan dan sahabat-sahabat dari kaummu? Jika engkau terbangun esok hari, bagi-bagikanlah harta itu kepada mereka.
Kemudian Thalhah berkata: “Semoga Allah menyayangimu. Engkau adalah wanita cerdas anak seorang laki-laki yang cerdas”.
Keesokan harinya, Dia segera bangun dan meletakkan harta dan makanan dalam bungkusan kain dan mangkuk-mangkuk besar. Kemudian dia membagi-bagikannya kepada orang-orang faqir dari kalangan Muhajirin dan Anshar .
Dan di masa kepemimpinan Khalifah Ali RA, sang Syahid yang hidup ini akhirnya meninggal dunia untuk bertemu dengan para syuhada’ yang telah mendahuluinya di akhirat. Thalhah sang pemurah kembali kepangkuan Tuhannya sebagai orang yang sangat murah hati dan mulia.